Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Putusan dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7). Hakim menyatakan seluruh permohonan yang diajukan Roy Suryo tidak dapat dikabulkan.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Dengan putusan tersebut, penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dinyatakan sah sehingga proses hukum terhadap perkara pokok dapat terus berlanjut.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo tidak beralasan untuk dikabulkan. Sebelumnya, Roy mengajukan gugatan guna menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, pada praperadilan pertama, PN Jakarta Selatan memang sempat mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo terkait aspek penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Namun, putusan tersebut tidak membatalkan status tersangkanya maupun menghentikan proses perkara pokok.
Dengan ditolaknya praperadilan kedua ini, perkara pidana yang menjerat Roy Suryo akan berlanjut ke tahapan persidangan sesuai proses hukum yang berlaku.



