Selasa, Juli 21, 2026
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
siarkabar.com
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Login
No Result
View All Result
siarkabar.com
Home National

Status Tersangka Roy Suryo Sah Secara Hukum

siarkabar.com by siarkabar.com
Juli 20, 2026
in National, News
371 28
0
Status Tersangka Roy Suryo Sah Secara Hukum
548
SHARES
2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Putusan dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7). Hakim menyatakan seluruh permohonan yang diajukan Roy Suryo tidak dapat dikabulkan.

Related posts

Atlet Golf Jesslyn Wijaya Sempat Berteriak dan Melawan Saat Diduga Hendak Diculik

Atlet Golf Jesslyn Wijaya Sempat Berteriak dan Melawan Saat Diduga Hendak Diculik

Juli 21, 2026
Merger BUMN Karya Mundur, Restrukturisasi Utang Jadi Fokus Utama

Merger BUMN Karya Mundur, Restrukturisasi Utang Jadi Fokus Utama

Juli 21, 2026

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Dengan putusan tersebut, penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dinyatakan sah sehingga proses hukum terhadap perkara pokok dapat terus berlanjut.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo tidak beralasan untuk dikabulkan. Sebelumnya, Roy mengajukan gugatan guna menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, pada praperadilan pertama, PN Jakarta Selatan memang sempat mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo terkait aspek penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Namun, putusan tersebut tidak membatalkan status tersangkanya maupun menghentikan proses perkara pokok.

Dengan ditolaknya praperadilan kedua ini, perkara pidana yang menjerat Roy Suryo akan berlanjut ke tahapan persidangan sesuai proses hukum yang berlaku.

POPULAR NEWS

  • IKN Menuju Destinasi Wisata Kelas Dunia, Investasi Jadi Motor Percepatan Nusantara

    IKN Menuju Destinasi Wisata Kelas Dunia, Investasi Jadi Motor Percepatan Nusantara

    551 shares
    Share 220 Tweet 138
  • Salah Orang di Kursi Komunikasi?

    551 shares
    Share 220 Tweet 138
  • Evaluasi Besar, Prabowo Kumpulkan Seluruh Menteri Sore Ini

    551 shares
    Share 220 Tweet 138
  • PLN Diskon 50% Tambah Daya Listrik, Ini Syaratnya

    551 shares
    Share 220 Tweet 138
  • Ngurah Rai International Airport To Close For 24 Hours For Nyepi

    550 shares
    Share 220 Tweet 138
siarkabar.com

Berita dan informasi

Follow us on social media:

Recent News

  • Atlet Golf Jesslyn Wijaya Sempat Berteriak dan Melawan Saat Diduga Hendak Diculik
  • Merger BUMN Karya Mundur, Restrukturisasi Utang Jadi Fokus Utama
  • Pengawasan Pajak Naik Level, DJP Gandeng Aparat TNI dan Polri

Category

  • Business
  • Culture
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Politics
  • Sports
  • Travel

Recent News

Atlet Golf Jesslyn Wijaya Sempat Berteriak dan Melawan Saat Diduga Hendak Diculik

Atlet Golf Jesslyn Wijaya Sempat Berteriak dan Melawan Saat Diduga Hendak Diculik

Juli 21, 2026
Merger BUMN Karya Mundur, Restrukturisasi Utang Jadi Fokus Utama

Merger BUMN Karya Mundur, Restrukturisasi Utang Jadi Fokus Utama

Juli 21, 2026
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

© 2026 siarkabar.com - berita dan informasi siarkabar.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2026 siarkabar.com - berita dan informasi siarkabar.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In