Jakarta – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat (17/7) ini merupakan kali ketiga Sudirman dimintai keterangan dalam perkara tersebut.
Setibanya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Sudirman mengatakan dirinya datang untuk memberikan keterangan terkait perkara Petral. Ia menegaskan statusnya masih sebagai saksi dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Sudirman sebelumnya juga telah diperiksa pada Desember 2025 dan Januari 2026. Dalam pemeriksaan terdahulu, ia mengaku banyak dimintai penjelasan mengenai upaya pembenahan tata kelola migas dan pemberantasan praktik mafia migas saat menjabat sebagai Menteri ESDM periode 2014–2016.
Kasus yang tengah diusut Kejagung berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang melalui Petral pada periode 2008–2015. Dalam penyidikan tersebut, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yang berasal dari unsur pejabat Pertamina, mantan petinggi Petral, hingga pihak swasta yang diduga terlibat dalam proses pengadaan.
Pemeriksaan terhadap Sudirman dinilai penting karena ia pernah memimpin Kementerian ESDM saat pemerintah melakukan reformasi tata kelola sektor migas, termasuk membubarkan operasional Petral sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan efisiensi pengadaan minyak nasional. Keterangan yang diberikan diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap konstruksi perkara secara lebih menyeluruh.




