JAKARTA – Kapolri menerbitkan dua surat telegram yang memuat rotasi, mutasi, promosi, dan pengukuhan jabatan terhadap ratusan perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) Polri. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/1584/VII/KEP./2026 dan ST/1585/VII/KEP./2026 yang diterbitkan pada 30 Juli 2026 sebagai tindak lanjut Keputusan Kapolri Nomor Kep/1128/VII/2026 dan Kep/1129/VII/2026.
Surat Telegram ST/1584/VII/KEP./2026 memuat mutasi dan promosi terhadap sedikitnya 109 Pati dan Pamen di berbagai satuan kerja Mabes Polri maupun kepolisian daerah. Pergeseran jabatan mencakup Divhubinter, Baintelkam, Baharkam, Sespim Lemdiklat, Pusdokkes, Korbrimob, Stamaops, hingga sejumlah Polda di Indonesia.
Dalam mutasi tersebut, Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko diangkat menjadi Kadivhubinter Polri menggantikan Irjen Pol. Amur Chandra Juli Buana yang memasuki masa pensiun. Brigjen Pol. Dr. Wawan Muliawan mendapat promosi sebagai Wakabaintelkam Polri, sementara Brigjen Pol. Dani Hamdani dipercaya menjadi Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri. Sejumlah pejabat lain juga mendapat promosi untuk mengisi posisi strategis di lingkungan Baintelkam, Baharkam, Stamaops, Pusdokkes, hingga jajaran Polda.
Selain mutasi dan promosi, Kapolri juga menerbitkan Surat Telegram ST/1585/VII/KEP./2026 yang berisi pengukuhan, pemberhentian, dan pengangkatan jabatan terhadap 27 Pati dan Pamen Polri. Beberapa pejabat dikukuhkan pada jabatan yang sama, sementara sebagian lainnya dimutasi dalam rangka memasuki masa pensiun atau penyesuaian organisasi.
Beberapa nama yang tercantum dalam ST/1585 antara lain Irjen Pol. Purwolelono, Irjen Pol. Hadi Purnomo, Brigjen Pol. Hery Wiyanto, Brigjen Pol. Suhirman, Brigjen Pol. Teguh Yuswardhie, Brigjen Pol. Gatot Agus Budi Utomo, serta sejumlah pejabat lainnya yang dikukuhkan maupun dimutasi di lingkungan Lemdiklat, Baharkam, Bareskrim, Div TIK, Densus 88 Antiteror, dan beberapa Polda.
Kedua surat telegram tersebut juga menginstruksikan agar seluruh Pati dan Pamen yang tercantum segera menyesuaikan diri dan melaksanakan tugas pada jabatan baru paling lambat 14 hari sejak keputusan mutasi ditetapkan. Fungsi SDM Polri juga diminta segera mengurus administrasi serta pembiayaan perjalanan mutasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pejabat utama yang mendapat jabatan baru
- Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko → Kadivhubinter Polri.
- Brigjen Pol. Dani Hamdani → Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri.
- Brigjen Pol. Dr. Wawan Muliawan → Wakabaintelkam Polri.
- Brigjen Pol. Antonius Dwi Hendro Sunarko → Dirkamsus Baintelkam Polri.
- Brigjen Pol. Bayu Aji → Karoanalis Baintelkam Polri.
- Brigjen Pol. Asep Ruswanda → Agen Intelijen Kepolisian Utama Tk. I Baintelkam Polri.
- Brigjen Pol. Tri Atmodjo Marawasianto → Karorenmin Stamaops Polri.
- Brigjen Pol. Sonny Irawan → Kasespimmen Sespim Lemdiklat Polri.
- Brigjen Pol. Naek Pamen Simanjuntak → Wakapolda Sumatera Utara.
- Brigjen Pol. Nariyana → Karumkit Bhayangkara Tk. I Pusdokkes Polri.
- Brigjen Pol. Sumy Hastry Purwanti → Karodokpol Pusdokkes Polri.
- Brigjen Pol. Benny Ali → Agen Intelijen Kepolisian Utama Tk. I Baintelkam Polri.
- Brigjen Pol. K. Yani Sudarto → Wakapolda Jambi.
- Brigjen Pol. I Gusti Gede Maha Andikajaya → Sespusdokkes Polri.
- Brigjen Pol. Mirzal Alwi → Pati Bareskrim Polri.




