JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan pengadaan batu bara untuk periode 2019–2020. Kedua tersangka masing-masing berinisial MY selaku Direktur PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) dan MH yang menjabat sebagai Direktur Keuangan perusahaan tersebut.
Penyidik menduga keduanya menyalahgunakan fasilitas pembiayaan yang digunakan untuk pengadaan batu bara bagi PT PLN Batubara. Dalam proses penyidikan, Polri menemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana pembiayaan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp38 miliar.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol. Arief Adiharsa mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup. Kedua tersangka kini ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, sementara penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pembiayaan pengadaan batu bara yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pasokan energi. Namun, dana tersebut diduga tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Polri menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Selain menelusuri aliran dana dan aset terkait perkara, penyidik juga membuka peluang menetapkan tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup dalam pengembangan kasus tersebut.




