Sabtu, Juli 25, 2026
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
siarkabar.com
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Login
No Result
View All Result
siarkabar.com
Home News

Usai Diperiksa 11 Jam, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan

siarkabar.com by siarkabar.com
Juli 24, 2026
in News
395 4
0
Usai Diperiksa 11 Jam, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan
548
SHARES
2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi ditahan penyidik Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7).

Usai diperiksa selama berjam-jam, Febrie keluar dari Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.05 WIB dengan pengawalan petugas menuju mobil tahanan. Kepada wartawan, ia membenarkan bahwa dirinya telah ditahan usai pemeriksaan.

Related posts

6 Tokoh Dunia Berebut Kursi Sekjen PBB, Siapa Paling Berpeluang?

6 Tokoh Dunia Berebut Kursi Sekjen PBB, Siapa Paling Berpeluang?

Juli 25, 2026
Polri Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Batu Bara, Negara Diduga Rugi Rp38 Miliar

Polri Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Batu Bara, Negara Diduga Rugi Rp38 Miliar

Juli 25, 2026

“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Febrie.

Meski demikian, Febrie menilai langkah penahanan tersebut dilakukan terlalu dini. Menurutnya, proses pembuktian dalam perkara yang menjeratnya masih berlangsung sehingga belum seharusnya dilakukan penahanan. Kendati demikian, ia mengaku menghormati keputusan penyidik dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

Sebelumnya pada Jumat siang, Febrie memenuhi panggilan pemeriksaan Tim 9 Kejaksaan Agung yang menangani perkara dugaan TPPU. Kehadirannya di Gedung Kejaksaan Agung tidak terpantau awak media karena datang tanpa sorotan publik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Febrie hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

Selain memeriksa Febrie, penyidik juga telah meminta keterangan tiga saksi lain yang diidentifikasi dengan inisial Don Ritto, NH, dan TS. Ketiganya diperiksa pada Rabu (22/7) sebagai bagian dari pendalaman perkara.

Untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara terbuka dan akuntabel, Kejaksaan Agung turut mengundang sejumlah lembaga pengawas dan penegak hukum dalam rangkaian pemeriksaan. Di antaranya Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortas Tipikor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kehadiran berbagai institusi tersebut disebut sebagai bentuk transparansi sekaligus penguatan sinergi antarlembaga dalam penanganan perkara yang tengah menjadi perhatian publik.

POPULAR NEWS

  • Salah Orang di Kursi Komunikasi?

    Salah Orang di Kursi Komunikasi?

    551 shares
    Share 220 Tweet 138
  • IKN Menuju Destinasi Wisata Kelas Dunia, Investasi Jadi Motor Percepatan Nusantara

    551 shares
    Share 220 Tweet 138
  • Evaluasi Besar, Prabowo Kumpulkan Seluruh Menteri Sore Ini

    551 shares
    Share 220 Tweet 138
  • PLN Diskon 50% Tambah Daya Listrik, Ini Syaratnya

    551 shares
    Share 220 Tweet 138
  • Laba BUMN Naik, Publik Butuh Transparansi

    550 shares
    Share 220 Tweet 138
siarkabar.com

Berita dan informasi

Follow us on social media:

Recent News

  • 6 Tokoh Dunia Berebut Kursi Sekjen PBB, Siapa Paling Berpeluang?
  • Polri Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Batu Bara, Negara Diduga Rugi Rp38 Miliar
  • Usai Diperiksa 11 Jam, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan

Category

  • Business
  • Culture
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Politics
  • Sports
  • Travel

Recent News

6 Tokoh Dunia Berebut Kursi Sekjen PBB, Siapa Paling Berpeluang?

6 Tokoh Dunia Berebut Kursi Sekjen PBB, Siapa Paling Berpeluang?

Juli 25, 2026
Polri Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Batu Bara, Negara Diduga Rugi Rp38 Miliar

Polri Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Batu Bara, Negara Diduga Rugi Rp38 Miliar

Juli 25, 2026
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

© 2026 siarkabar.com - berita dan informasi siarkabar.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2026 siarkabar.com - berita dan informasi siarkabar.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In