Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi melibatkan unsur TNI dan Polri dalam kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Dalam aturan tersebut, personel yang dilibatkan adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari TNI dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari Polri. Keduanya akan membantu membangun jejaring informasi di lapangan serta memetakan potensi perpajakan di wilayah masing-masing.
Pengawasan kepatuhan wajib pajak dilakukan melalui berbagai metode, mulai dari kunjungan lapangan (visitasi), penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi, pemanfaatan teknologi remote sensing, web scraping, analisis data, hingga telaah berbagai informasi yang tersedia secara legal. Langkah tersebut ditujukan untuk mendukung fungsi pengawasan yang lebih efektif dan terukur.
DJP menegaskan bahwa sistem perpajakan Indonesia tetap menggunakan prinsip self assessment, di mana wajib pajak menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban pajaknya secara mandiri. Karena itu, pengawasan dilakukan untuk memastikan kepatuhan sekaligus memberikan pembinaan kepada wajib pajak, bukan menggantikan mekanisme yang sudah berlaku.
Bagi wajib pajak yang telah terdaftar, pengawasan dilakukan melalui Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM). Sementara bagi masyarakat atau pelaku usaha yang belum terdaftar sebagai wajib pajak, pengawasan dilakukan melalui kegiatan ekstensifikasi untuk memperluas basis pajak.
Menanggapi polemik yang muncul, DJP memberikan klarifikasi bahwa keterlibatan TNI dan Polri sebatas pendampingan dalam pengumpulan informasi dan pemetaan potensi perpajakan, bukan untuk melakukan penegakan hukum maupun tindakan represif terhadap wajib pajak.
Di sisi lain, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengingatkan agar pelibatan aparat tidak menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat. Menurutnya, kehadiran Babinsa dan Bhabinkamtibmas harus dimaknai sebagai dukungan terhadap administrasi negara, bukan sebagai bentuk intimidasi kepada wajib pajak.



