Ekonomi

Alasan Sri Mulyani Ngotot Naikkan Cukai Rokok saat Corona – Kabar Ekonomi

[ad_1]

Jakarta, SIARKABAR.com —

Pemerintah menaikkan tarif cukai rokok per Februari 2021. Dengan kebijakan itu, secara rata-rata tarif cukai hasil tembakau (CHT) naik sebesar 12,5 persen pada 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku cukup rumit baginya untuk memformulasikan kenaikan tarif cukai di tengah pandemi covid-19. Pasalnya, kenaikan harus dilakukan dengan mempertimbangkan banyak hal.

Salah satunya, keberlangsungan usaha dan hidup banyak orang. Namun, ia menyebut pandemi masalah itu tak bisa jadi alasan pemerintah untuk ragu dalam menekan konsumsi rokok, termasuk melalui kenaikan CHT yang berimbas langsung pada harga jual.







Harapannya, dengan kenaikan harga rokok, daya beli masyarakat (affordability) dapat ditekan sehingga dapat diikuti dengan menurunnya konsumsi.

Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, prevalansi merokok untuk anak-anak usia 10-18 tahun ditargetkan turun ke level 8,7 persen pada 2024.

Selain memperhatikan kesehatan masyarakat, Ani akrab sapaannya, juga mengatakan nasib sekitar 158 ribu tenaga kerja atau buruh yang bekerja di pabrik rokok juga menjadi perhatiannya.

Oleh karena itu, khusus untuk golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau rokok yang menyerap paling banyak tenaga kerja dikecualikan alias tidak mengalami kenaikan.

[Gambas:Video CNN]

Di sisi lain, kenaikan harga rokok juga berkaitan erat dengan kelangsungan industri beserta 526 ribu petani tembakau.

Dengan alasan menjaga keseimbangan, pihaknya memutuskan kenaikan CHT tidak setinggi tahun ini yang secara rata-rata naik 23 persen atau dua kali lipat dari kenaikan 2021.

Rinciannya, untuk CHT jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan I naik 18,4 persen. SPM golongan IIA naik sebesar 16,5 persen. Lalu, untuk SPM golongan IIB naik 18,1 persen.

Untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I naik sebesar 16,9 persen. SKM golongan IIA naik 13,8 persen. Kemudian, SKM golongan IIB naik sebesar 15,4 persen.

Ani juga memberi solusi dengan mendorong ekspor rokok sehingga tembakau petani dapat diserap dan menjaga jumlah memproduksi industri di dalam negeri.

Dukungan diberikan dalam bentuk fasilitas penundaan pita cukai untuk pelaku lokal yang melakukan ekspor. Penundaan diberikan selama 30 hari dari semula 60 hari menjadi 90 hari.

Selain itu, ia menyebut pemerintah juga akan getol memberikan sosialisasi untuk melatih petani tembakau melakukan diversifikasi pertanian agar mereka tak lagi menggantungkan hidupnya dari panen tembakau.

(wel/agt)




[ad_2]

Source

Editor

Beredar Hoaks Sprindik KPK terhadap Erick Thohir, Endang: Ini Fitnah Cukup Serius.

Previous article

YouTube Gaming capai rekor ditonton lebih dari 100 miliar jam – Kabar Tekno

Next article

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *