Selasa, September 15, 2026
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
siarkabar.com
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Login
No Result
View All Result
siarkabar.com
Home National

Gaji Menkeu RI Hanya Rp5 Juta? Ini Rincian Penghasilan dan Tunjangannya

siarkabar.com by siarkabar.com
September 15, 2026
in National, News
386 12
0
Gaji Menkeu RI Hanya Rp5 Juta? Ini Rincian Penghasilan dan Tunjangannya
548
SHARES
2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Besaran penghasilan Menteri Keuangan kembali menjadi perhatian setelah terjadi pergantian Menteri Keuangan dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Posisi tersebut kini ditempati Suahasil Nazara, menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa.

Sebagai pejabat negara, Menteri Keuangan menerima gaji pokok dan sejumlah tunjangan yang diatur berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Related posts

Di Tengah Kabut Asap, Gibran Datang Malam Hari Pastikan Karhutla Ditangani

Di Tengah Kabut Asap, Gibran Datang Malam Hari Pastikan Karhutla Ditangani

September 15, 2026
Tak Hanya Tinjau Karhutla, Wapres Gibran Datangi Keluarga Petugas yang Gugur

Tak Hanya Tinjau Karhutla, Wapres Gibran Datangi Keluarga Petugas yang Gugur

September 15, 2026

Mengacu pada ketentuan yang berlaku, gaji pokok menteri di Indonesia ditetapkan sebesar Rp5 juta per bulan. Selain gaji pokok, menteri juga mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan.

Dengan demikian, jika hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan jabatan, total yang diterima menteri mencapai Rp18.608.000 setiap bulan.

Namun, penghasilan menteri tidak hanya berasal dari dua komponen tersebut. Dalam kondisi tertentu, pejabat negara juga dapat memperoleh fasilitas dan hak keuangan lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Besaran gaji dan tunjangan tersebut telah lama menjadi ketentuan yang berlaku bagi menteri negara. Sementara pemberian hak keuangan tambahan harus memiliki dasar hukum dan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.

Selain penghasilan bulanan, menteri juga termasuk pejabat negara yang mendapatkan hak atas tunjangan hari raya dan gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah pada 2026 mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 melalui PP Nomor 9 Tahun 2026.

Aturan tersebut menegaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk pejabat negara, disesuaikan dengan ketentuan serta kemampuan keuangan negara.

Dengan tanggung jawabnya mengelola kebijakan fiskal, APBN, penerimaan negara, hingga pengelolaan keuangan negara, Menteri Keuangan menjadi salah satu posisi strategis dalam pemerintahan.

Pergantian Menteri Keuangan pada September 2026 membuat posisi tersebut kembali menjadi sorotan, terutama terkait tantangan menjaga kredibilitas APBN dan kebijakan fiskal pemerintah.

 

POPULAR NEWS

  • Evaluasi Besar, Prabowo Kumpulkan Seluruh Menteri Sore Ini

    Evaluasi Besar, Prabowo Kumpulkan Seluruh Menteri Sore Ini

    552 shares
    Share 221 Tweet 138
  • IKN Menuju Destinasi Wisata Kelas Dunia, Investasi Jadi Motor Percepatan Nusantara

    552 shares
    Share 221 Tweet 138
  • Salah Orang di Kursi Komunikasi?

    551 shares
    Share 220 Tweet 138
  • PLN Diskon 50% Tambah Daya Listrik, Ini Syaratnya

    551 shares
    Share 220 Tweet 138
  • Sudirman Said Kembali Diperiksa Sebagai Saksi di Kasus Petral

    550 shares
    Share 220 Tweet 138
siarkabar.com

Berita dan informasi

Follow us on social media:

Recent News

  • Gaji Menkeu RI Hanya Rp5 Juta? Ini Rincian Penghasilan dan Tunjangannya
  • Di Tengah Kabut Asap, Gibran Datang Malam Hari Pastikan Karhutla Ditangani
  • Tak Hanya Tinjau Karhutla, Wapres Gibran Datangi Keluarga Petugas yang Gugur

Category

  • Business
  • Culture
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Politics
  • Sports
  • Travel

Recent News

Gaji Menkeu RI Hanya Rp5 Juta? Ini Rincian Penghasilan dan Tunjangannya

Gaji Menkeu RI Hanya Rp5 Juta? Ini Rincian Penghasilan dan Tunjangannya

September 15, 2026
Di Tengah Kabut Asap, Gibran Datang Malam Hari Pastikan Karhutla Ditangani

Di Tengah Kabut Asap, Gibran Datang Malam Hari Pastikan Karhutla Ditangani

September 15, 2026
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

© 2026 siarkabar.com - berita dan informasi siarkabar.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2026 siarkabar.com - berita dan informasi siarkabar.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In