JAKARTA — Pengamat politik dan sosial, Inas N Zubir, menyoroti pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Mantan anggota DPR RI itu menilai, pertimbangan MK yang menyatakan tidak menemukan dokumen kelulusan Gibran dari pendidikan luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai kesimpulan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah atau dokumen kelulusan yang dipersyaratkan.
Dalam tulisannya berjudul “MK Tak Berani Bilang Gibran Tidak Punya Ijazah Setara SMA”, Inas mempertanyakan proses pembuktian yang dilakukan dalam persidangan, terutama terkait penelusuran dokumen primer pendidikan Gibran.
Menurut Inas, MK menyatakan bahwa setelah mempelajari bukti-bukti yang diajukan para pihak serta fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.
Pertanyakan Penelusuran Dokumen Primer
Inas menilai, persoalan penting yang perlu dijelaskan adalah bagaimana proses penelusuran dokumen tersebut dilakukan dan kepada siapa MK meminta keterangan.
Ia menyebut, pemeriksaan dalam persidangan antara lain melibatkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta Atase Pendidikan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Australia dan Singapura.
Namun, menurut Inas, terdapat hal yang patut dipertanyakan dalam proses pembuktian tersebut.
Dalam pandangannya, dokumen primer mengenai riwayat pendidikan dan kelulusan semestinya ditelusuri langsung melalui pihak yang bersangkutan maupun institusi pendidikan yang menerbitkannya, termasuk UTS Insearch/UTS College dan Management Development Institute of Singapore (MDIS).
Ia mempertanyakan mengapa penelusuran langsung terhadap sumber dokumen tersebut tidak dilakukan dalam proses yang dipersoalkannya.
Bagi Inas, pertanyaan itu penting karena ketiadaan dokumen dalam berkas persidangan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa dokumen tersebut tidak pernah ada.
Bedakan Tidak Menemukan Bukti dan Menyatakan Dokumen Tidak Ada
Inas menegaskan, terdapat perbedaan antara pernyataan bahwa pengadilan tidak menemukan dokumen dalam proses persidangan dan kesimpulan hukum bahwa seseorang tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan.
Menurut dia, pertimbangan MK tersebut harus dibaca secara cermat agar tidak menimbulkan kesimpulan yang melampaui apa yang benar-benar dinyatakan dalam putusan.
Ia juga berpandangan bahwa MK tidak secara eksplisit menyimpulkan Gibran tidak memiliki dokumen kelulusan yang setara dengan SMA. Dalam interpretasi Inas, Mahkamah justru menyerahkan persoalan substantif mengenai keabsahan pemenuhan persyaratan pendidikan itu kepada lembaga lain yang berwenang sesuai ketentuan hukum.
Atas dasar itu, Inas menilai putusan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa MK telah memastikan Gibran tidak mempunyai ijazah setara SMA.
“MK hanya berani mengatakan ‘kami tidak menemukan di meja sidang’,” tulis Inas dalam penutup artikelnya.




