HukumPolitik

M. Muchlas Rowi: Tak Tepat Politisasi Kasus Kesalahan Teknis UU Ciptaker.

UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja sudah ditandatangani Presiden Jokowi, dua hari yang lalu.
Halamannya cukup tebal, yaitu 1.187. Sayangnya, setelah UU ini masuk dalam lembaran negara dan didistribusikan melalui laman setneg.go.id, publik masih menemukan sejumlah kesalahan teknis dalam UU ini.

Terkait kekeliruan tersebut, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno sudah memberikan pernyataan dan tak menampik adanya kesalahan teknis tersebut. Namun dia menuturkan jika kesalahan teknis tersebut tidak mengubah substansi.

“Ini bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi Undang-Undang Cipta Kerja,” begitu alasan Pratikno, singkat.
Ketua Umum Relawan Akar Rumput Balad Jokowi, M. Muchlas Rowi meminta kepada semua pihak agar tetap berpikir positif dan menjadikan insiden ini sebagai catatan dan masukan penting bagi Pemerintah dan DPR.

“Saya rasa ini harus menjadi catatan penting, terutama bagi Pemerintah dan DPR. Agar semua RUU yang hendak diundangkan diawasi dan disempurnakan terlebih dahulu sebelum diundangkan,” ujar dosen IBMT Bekasi ini.

Muchlas Rowi lantas menolak dengan tegas, jika ada pihak-pihak tertentu yang memperkeruh suasana atau bahkan meminta Mensesneg, Pratikno mundur. Kata dia, aspirasi tersebut jelas-jelas tidak memberikan solusi di tengah kekisruhan.

“Sikap Balad Jokowi jelas menolak upaya apa pun yang mempolitisasi insiden ini, apalagi meminta Mensesneg Pratikno Mundur. Sangat konyol dan tidak solutif,” ujar Muchlas.
Muchlas Rowi lebih setuju dengan pernyataan Ahli Tata Negara, Prof. Yusril Ihza Mahendra, bahwa dengan kesalahan teknis seperti itu, maka Mensesneg, Menkopolhukam dan Pimpinan DPR bisa mengadakan rapat perbaikan, lalu nanti didistribusikan kembali dalam lembaran negara.

“Saya setuju dengan perkataan Prof Yusril yang melihat kesalahan teknis tersebut bisa diatasi dengan rapat perbaikan dan pendistribusian kedua tanpa harus ditandatangani Presiden kembali,” pungkas Muchlas.

Editor

TikTok menjawab soal perlindungan hak cipta lagu – Kabar Tekno

Previous article

Soal Kesalahan Ketik UU Cipta Kerja, Ini Kata Baleg DPR RI – Kabar Politik

Next article

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *