Ekonomi

Lima Syarat Terbang dari Bandara Soekarno-Hatta saat PSBB DKI – Kabar Ekonomi

[ad_1]

Jakarta, SIARKABAR.com —

PT Angkasa Pura II (Persero) mengingatkan pengguna transportasi udara yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma menjalankan protokol kesehatan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II yang berlangsung dua pekan ke depan.

Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengatakan pihaknya juga meminta penumpang memperhatikan 5 hal penting selama berada di bandara.

“Dengan memperhatikan 5 hal pokok tersebut, maka penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dapat membantu kelancaran penerbangan di tengah masa PSBB DKI Jakarta,” ujarnya dalam keterangan resminya, Senin (14/9).

Pertama, penumpang pesawat rute domestik yang ingin terbang wajib membawa surat hasil Rapid Test atau PCR Test yang berlaku maksimal 14 hari pada saat keberangkatan. Adapun saat ini tidak dibutuhkan SIKM bagi penumpang pesawat yang berangkat/tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma.

Kedua, penumpang rute internasional yang ingin terbang diimbau untuk menghubungi maskapai atau kedutaan negara tujuan untuk mengetahui berbagai persyaratan perjalanan.

Ketiga, penumpang rute internasional yang mendarat di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma harus membawa hasil PCR Test dari negara keberangkatan. Apabila tidak membawa, akan dilakukan PCR Test saat tiba dan traveler akan dikarantina hingga hasil tes keluar.

Keempat, penumpang rute domestik dan penumpang rute internasional yang baru mendarat wajib sudah mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC) melalui aplikasi e-HAC atau formulir kertas.

Kelima, penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma, akan melalui sejumlah pemeriksaan di antaranya suhu tubuh; surat hasil Rapid Test/PCR Test; security check point untuk pemeriksaan barang bawaan; meja check in, untuk penerbitan boarding pass dan pemeriksaan surat hasil Rapid Test/PCR Test; boarding pass untuk naik pesawat; serta e-HAC atau HAC bagi penumpang yang baru mendarat.

Di samping hal-hal pokok tersebut, penumpang juga wajib memperhatikan informasi mendasar lainnya seperti kewajiban memakai masker saat berada di bandara dan ketika naik pesawat, menerapkan jaga jarak (physical distancing), serta harus selalu terinformasi mengenai operasional penerbangan semisal jika ada perubahan jadwal keberangkatan pesawat.

“Penumpang pesawat juga hendaknya mengetahui ketentuan di masa PSBB DKI Jakarta misalnya terkait dengan penggunaan mobil pribadi dan transportasi publik,” tegas Awal.

[Gambas:Video CNN]

Bagi penumpang pesawat yang melintasi lalu lintas Jakarta dengan mobil pribadi harus memperhatikan bahwa kapasitas maksimal hanya boleh diisi 2 orang per baris kursi, kecuali 1 domisili.

“Sementara itu, bagi penumpang pesawat yang melintasi lalu lintas Jakarta dengan transportasi publik harap diperhatikan untuk mempersiapkan keberangkatan sedini mungkin karena dilakukan pembatasan kapasitas, pengurangan frekuensi layanan dan armada,” tandanya.

(hrf/sfr)



[ad_2]

Source

Editor

Vivo pastikan kehadiran V20 dan V20 SE di Indonesia – Kabar Tekno

Previous article

7 Rekomendasi Tempat Wisata Singapore – Lifestyle

Next article

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *