Kamis, Oktober 29, 2026
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
siarkabar.com
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Login
No Result
View All Result
siarkabar.com
Home Business

Perpres Baru, Masalah Lama: Minyak Indonesia Masih Terbelit Ijon

siarkabar.com by siarkabar.com
Oktober 29, 2026
in Business, National, News
394 4
0
Perpres Baru, Masalah Lama: Minyak Indonesia Masih Terbelit Ijon
548
SHARES
2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026 yang mengubah skema pengadaan minyak mentah (crude oil), bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) dinilai belum tentu mampu memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar minyak internasional. Persoalan utama yang perlu diatasi adalah terbatasnya volume minyak mentah yang tersedia untuk dinegosiasikan secara langsung karena sebagian pasokan telah terikat kontrak dengan perusahaan perdagangan minyak atau trading house.

Dalam tulisan berjudul Perpres 107/2026 Tidak Mengubah Realitas Pasar: Volume Crude Tetap Terkunci Ijon, Inas N Zubir menilai perubahan mekanisme pengadaan dari skema antarbadan usaha (business-to-business/B2B) menuju mekanisme antarpemerintah (government-to-government/G2G) dan pemerintah dengan badan usaha (government-to-business/G2B) belum tentu menyelesaikan persoalan struktural dalam perdagangan minyak global.

Related posts

The Atjeh Connection Buka Cabang Tebet, Bawa Rasa Aceh ke Panggung Global

The Atjeh Connection Buka Cabang Tebet, Bawa Rasa Aceh ke Panggung Global

Oktober 28, 2026
Kabar Duka dari Senayan, Anggota DPR RI Gandung Pardiman Meninggal Dunia

Kabar Duka dari Senayan, Anggota DPR RI Gandung Pardiman Meninggal Dunia

Oktober 27, 2026

Melalui skema baru tersebut, negosiasi pengadaan dilakukan pemerintah dengan pemerintah negara pemasok atau dengan badan usaha. Pelaksanaannya dilakukan melalui Badan Layanan Umum (BLU) Lemigas, kemudian Pertamina membeli minyak dari BLU tersebut.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyebut perubahan mekanisme ini bertujuan mempercepat proses pengadaan, memperluas pilihan negara pemasok, serta mengurangi risiko kehilangan kargo akibat persaingan harga.

Selama menggunakan mekanisme tender B2B, Pertamina berpotensi kehilangan pasokan meskipun telah memenangkan tender dengan harga yang relatif murah. Hal itu dapat terjadi ketika pemasok memilih pembeli lain yang menawarkan harga lebih tinggi.

Menurut Inas, persoalan tersebut memang merupakan salah satu kelemahan mekanisme tender B2B. Namun, anggapan bahwa skema G2G/G2B secara material akan memperbaiki posisi tawar dan menjamin kepastian pasokan dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan struktur pasar minyak internasional yang telah terbentuk selama bertahun-tahun.

Praktik Ijon Membatasi Pasokan yang Tersedia

Salah satu kendala utama dalam perdagangan minyak global adalah praktik penguncian pasokan melalui pembiayaan di muka (prefinancing), kontrak penyerapan jangka panjang (long-term offtake), maupun pengaturan eksklusif dengan perusahaan perdagangan minyak.

Menurut Inas, praktik tersebut banyak dilakukan oleh perusahaan minyak nasional atau National Oil Company (NOC), terutama produsen yang membutuhkan arus kas atau memiliki keterbatasan volume minyak yang dapat dijual secara bebas.

Sejumlah perusahaan perdagangan minyak besar, seperti Vitol, Trafigura, Gunvor, dan Glencore, terlibat dalam pola transaksi tersebut.

Melalui mekanisme pembiayaan di muka, perusahaan perdagangan memberikan dana kepada produsen dan memperoleh jaminan penyerapan minyak. Dalam sejumlah pengaturan, perusahaan tersebut juga menguasai hak kepemilikan atas kargo (title) serta fleksibilitas untuk menjualnya kembali.

Bahkan, beberapa NOC yang memiliki perusahaan perdagangan sendiri tetap mengalokasikan sebagian volume produksinya kepada perusahaan perdagangan eksternal. Keputusan itu dapat didorong kebutuhan pembiayaan, logistik, maupun mitigasi risiko.

Akibatnya, minyak mentah yang benar-benar tersedia untuk dinegosiasikan secara langsung oleh pemerintah negara pembeli dengan pemerintah negara produsen tidak selalu melimpah.

Volume yang bebas diperdagangkan melalui jalur G2G cenderung terbatas, terutama pada produsen menengah dan kecil atau produsen yang sebagian hak atas volumenya telah dijaminkan melalui perjanjian sebelumnya.

Sebaliknya, produsen besar yang memiliki surplus produksi dan kendali lebih besar atas pasokannya relatif mempunyai ruang untuk membuka negosiasi langsung.

Inas mencontohkan model kontrak jangka panjang Saudi Aramco dan pengaturan tertentu pada ADNOC. Namun, produsen seperti ini pun dapat tetap menggunakan perusahaan perdagangan internal atau mempertahankan pembatasan tujuan pengiriman minyak.

Sementara itu, mekanisme G2B dalam Perpres 107/2026 juga tidak otomatis menghilangkan persoalan tersebut karena masih melibatkan entitas komersial. Badan usaha yang menjadi mitra pemerintah bisa saja merupakan perusahaan perdagangan atau offtaker yang sebelumnya telah memiliki komitmen atas pasokan dari produsen.

Dengan demikian, perubahan jalur negosiasi tidak serta-merta membuat minyak yang telah terikat kontrak menjadi tersedia untuk Indonesia.

Realisasi Pasokan Rusia dan UEA Perlu Dicermati

Inas juga menyoroti realisasi kerja sama pengadaan minyak yang disampaikan Bahlil sebagai contoh pelaksanaan skema G2G.

Kesepakatan minyak dengan Rusia, yang menurut Bahlil dijalankan melalui Lemigas dengan komitmen pasokan hingga 150 juta barel, disebut baru merealisasikan tahap awal dalam volume yang relatif kecil.

Pada Juni 2026, volume yang terealisasi disebut sekitar 770 ribu barel.

Angka tersebut perlu dibandingkan dengan kebutuhan impor minyak Indonesia yang mencapai ratusan ribu barel per hari. Dalam tulisan tersebut, kebutuhan impor minyak Indonesia diperkirakan berada pada kisaran 700.000–750.000 barel per hari.

Perbandingan ini menunjukkan bahwa realisasi pasokan dalam tahap awal masih perlu ditingkatkan apabila skema tersebut diharapkan memberikan kontribusi signifikan terhadap kebutuhan minyak nasional.

Selain Rusia, penjajakan pasokan minyak dari Uni Emirat Arab (UEA) sebesar 30 juta barel juga disebut memiliki potensi melalui mekanisme free delivery atau pengiriman tanpa biaya pengiriman yang dibebankan kepada pembeli, sesuai konteks kesepakatan yang dimaksud.

Namun, menurut Inas, penjajakan tersebut belum mencapai tahap final. Volume yang ditawarkan pun relatif kecil jika dibandingkan dengan kebutuhan impor minyak Indonesia.

Karena itu, komitmen pasokan, status negosiasi, dan realisasi pengiriman perlu dibedakan dalam menilai efektivitas kebijakan pengadaan baru tersebut.

Kapasitas Komersial Lemigas Menjadi Tantangan

Selain keterbatasan pasokan yang tersedia, penerapan mekanisme baru juga menghadapi tantangan operasional.

Lemigas selama ini lebih dikenal memiliki kapasitas teknis, antara lain dalam pengujian minyak, layanan laboratorium, dan karakterisasi minyak mentah. Sementara itu, perdagangan minyak internasional membutuhkan keahlian komersial yang berbeda, termasuk kemampuan melakukan transaksi, mengelola risiko harga, dan menangani risiko pasar.

Pengadaan minyak mentah juga tidak cukup hanya dengan memperoleh volume dan harga yang kompetitif. Jenis minyak yang dibeli harus sesuai dengan konfigurasi kilang dalam negeri.

Kesesuaian tersebut berkaitan dengan Crude Acceptance Matrix (CAM), kebutuhan pencampuran minyak (blending), serta batasan operasional setiap kilang.

Tidak semua jenis minyak mentah dapat langsung diolah secara optimal oleh seluruh kilang. Karena itu, ketersediaan minyak yang sesuai dengan kebutuhan kilang menjadi faktor penting dalam pengadaan.

Tantangan lainnya adalah memastikan jenis minyak yang sesuai tersedia dalam volume yang dibutuhkan dan pada jadwal pengiriman yang sejalan dendgan kebutuhan operasional kilang.

Kondisi ini membuat negosiasi langsung dengan produsen tidak selalu menghasilkan pasokan yang diinginkan. Minyak dengan karakteristik yang cocok, harga kompetitif, dan jadwal pengiriman sesuai kebutuhan belum tentu tersedia dalam volume bebas yang memadai.

G2G/G2B Bisa Membantu, tetapi Tidak Menyelesaikan Semua Persoalan

Menurut Inas, perubahan skema pengadaan melalui Perpres 107/2026 tetap berpotensi memberikan manfaat, terutama untuk volume minyak tertentu yang tersedia melalui jalur antarpemerintah.

Mekanisme tersebut dapat memperbaiki posisi tawar Indonesia dan meningkatkan kepastian pasokan apabila pemerintah berhasil memperoleh akses langsung terhadap volume yang memang tersedia untuk dinegosiasikan.

Namun, manfaat itu tidak berarti seluruh volume minyak yang selama ini diperdagangkan melalui perusahaan perdagangan internasional akan otomatis beralih ke mekanisme G2G/G2B.

Sebagian besar volume fleksibel dan pasokan di pasar spot yang selama ini mengalir melalui perusahaan perdagangan masih dipengaruhi kontrak pembiayaan, perjanjian penyerapan, pengaturan eksklusif, serta mekanisme komersial lainnya.

Dengan kata lain, persoalan utama bukan semata-mata siapa yang melakukan negosiasi, melainkan apakah minyak yang dibutuhkan Indonesia benar-benar tersedia dan dapat dialokasikan kepada pembeli baru.

Inas menilai Bahlil tepat dalam mengidentifikasi kelemahan mekanisme tender B2B, khususnya risiko kehilangan kargo meskipun telah menawarkan harga yang kompetitif.

Namun, menurutnya, penilaian mengenai kemampuan skema G2G/G2B dalam mengatasi persoalan pasokan masih perlu mempertimbangkan realitas perdagangan minyak internasional.

Perpres 107/2026 dapat membuka jalur pengadaan alternatif, tetapi efektivitasnya tetap bergantung pada ketersediaan volume minyak, status kontrak dengan pihak lain, kemampuan komersial pelaksana, kesesuaian minyak dengan kebutuhan kilang, serta kepastian jadwal pengiriman.

Karena itu, negosiasi langsung dengan negara pemasok tidak sesederhana mengalihkan proses dari tender antarbadan usaha menjadi kesepakatan antarpemerintah. Dalam pasar minyak global, sebagian besar pasokan yang menarik secara komersial bisa saja telah lebih dahulu terikat perjanjian dengan pihak lain.

Persoalan inilah yang menjadi tantangan mendasar bagi pemerintah untuk memastikan perubahan mekanisme pengadaan benar-benar menghasilkan tambahan pasokan, bukan sekadar perubahan jalur transaksi.

POPULAR NEWS

  • Evaluasi Besar, Prabowo Kumpulkan Seluruh Menteri Sore Ini

    Evaluasi Besar, Prabowo Kumpulkan Seluruh Menteri Sore Ini

    552 shares
    Share 221 Tweet 138
  • IKN Menuju Destinasi Wisata Kelas Dunia, Investasi Jadi Motor Percepatan Nusantara

    552 shares
    Share 221 Tweet 138
  • Salah Orang di Kursi Komunikasi?

    551 shares
    Share 220 Tweet 138
  • Di Balik Takhta Terlama di Dunia, Kisah Kepemimpinan Sultan Hassanal Bolkiah

    551 shares
    Share 220 Tweet 138
  • PLN Diskon 50% Tambah Daya Listrik, Ini Syaratnya

    551 shares
    Share 220 Tweet 138
siarkabar.com

Berita dan informasi

Follow us on social media:

Recent News

  • Perpres Baru, Masalah Lama: Minyak Indonesia Masih Terbelit Ijon
  • The Atjeh Connection Buka Cabang Tebet, Bawa Rasa Aceh ke Panggung Global
  • Kabar Duka dari Senayan, Anggota DPR RI Gandung Pardiman Meninggal Dunia

Category

  • Business
  • Culture
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Politics
  • Sports
  • Travel

Recent News

Perpres Baru, Masalah Lama: Minyak Indonesia Masih Terbelit Ijon

Perpres Baru, Masalah Lama: Minyak Indonesia Masih Terbelit Ijon

Oktober 29, 2026
The Atjeh Connection Buka Cabang Tebet, Bawa Rasa Aceh ke Panggung Global

The Atjeh Connection Buka Cabang Tebet, Bawa Rasa Aceh ke Panggung Global

Oktober 28, 2026
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

© 2026 siarkabar.com - berita dan informasi siarkabar.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2026 siarkabar.com - berita dan informasi siarkabar.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In