Oleh Inas N Zubir
Rocky Gerung yang baru dilantik sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, dalam podcast Akbar Faizal Uncensored sekitar 8–9 Oktober 2026 menyarankan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri secara “elegan” atau “negarawan”.
Alasannya adalah meredam ketegangan publik yang disebut berpotensi menjadi “amuk massa”, mencegah Presiden Prabowo Subianto terseret dalam polemik, serta merespons putusan Mahkamah Konstitusi terkait persyaratan pencalonan. Rocky menegaskan pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi, bukan sikap resmi Wantimpres.
Sebagai pejabat publik yang baru dilantik, pernyataan Rocky di ruang terbuka tersebut dipandang melanggar etika kelembagaan dan ketentuan hukum. Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden secara tegas menyatakan:
“Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak mana pun.”
Pernyataan yang menyarankan pengunduran diri wakil presiden yang melekat pada jabatan Wantimpres yang baru saja diemban, tidak dapat dipisahkan begitu saja dari kapasitas kelembagaan tersebut, meskipun diklaim bersifat pribadi.
Mahfud MD juga pernah menyoroti pasal yang sama, bahwa anggota Wantimpres pada dasarnya dilarang merilis pernyataan publik terkait tugas dan pertimbangan yang seharusnya disampaikan secara internal kepada Presiden.
Prabowo–Gibran adalah pasangan yang dipilih bersama melalui proses elektoral. Menyerukan pengunduran diri salah satu pihak dari dalam lingkar pemerintahan dinilai melemahkan kesatuan kepemimpinan dan mandat yang telah diberikan rakyat.
Wantimpres berfungsi memberikan nasihat dan pertimbangan etis serta kebijakan kepada Presiden, baik diminta maupun tidak diminta dan bukan untuk melakukan pernyataan publik yang berpotensi memicu ketidakstabilan atau meragukan legitimasi pasangan yang terpilih. Menyebarluaskan usulan semacam itu di ruang publik justru bertentangan dengan semangat kerahasiaan dan internalisasi nasihat yang diatur undang-undang.
Dengan demikian, pernyataan Rocky Gerung tersebut dipandang tidak hanya melanggar batasan etik dan hukum kelembagaan Wantimpres, tetapi juga berisiko merusak soliditas pemerintahan yang seharusnya dijaga oleh lembaga yang justru dibentuk untuk memperkuat proses pengambilan keputusan Presiden.





