Ekonomi

PTPN IV Eksekusi 96 Ha Lahan HGU Usai Puluhan Tahun Diduduki Warga – Kabar Ekonomi

[ad_1]

Medan, SIARKABAR.com

PT Perkebunan Nusantara IV (Persero) atau PTPN IV mengantongi kekuatan hukum tetap atas lahan seluas 96,47 hektare (ha) di Kebun Balimbingan. Lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) itu dikuasai puluhan tahun oleh warga sekitar.

Kepala Polres Satuan Intelkam Simalungun Iptu Teguh Raya Putra Sianturi menyebut PTPN IV telah mengajukan permohonan eksekusi lahan di Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, tersebut.

“Prinsipnya, pertemuan hari ini kita lihat ada itikad baik, baik dari PTPN IV maupun masyarakat. Sehingga, kita harapkan ada kesepakatan yang dihasilkan dari pertemuan ini,” katanya, Selasa (6/12).

“Sesuai keputusan yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) dari pengadilan, PTPN IV menyampaikan permohonan eksekusi,” lanjut Teguh.

Perwakilan PTPN IV Harri Sugandi Hutagalung menuturkan perusahaan menawarkan uluran Sugu Hati, meskipun bukan kewajiban. Menurut dia, bantuan itu sebagai bentuk kemanusiaan terhadap para penggarap lahan yang terlanjugn menduduki areal.

“PTPN IV juga akan tetap menyalurkan berbagai bantuan lainnya untuk masyarakat sekitar areal perkebunan melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL),” ungkapnya.

Eksekusi lahan merupakan bagian dari upaya PTPN IV selaku perusahaan negara untuk menyelamatkan aset-asetnya. Perintah itu tertuang pada Surat Edaran Menteri BUMN Nomor 15/MBU/12/2020 tertanggal 18 Desember 2020 juncto Surat Edaran Menteri BUMN Nomor 14/MBU/10/2021 tanggal 11 Oktober 2021.

“Dalam pelaksanaannya, PTPN IV selalu mengedepankan pendekatan persuasif kepada para penggarap. Hal ini dilakukan demi membendung segala potensi gesekan. Masukan dan saran-saran yang dihasilkan pertemuan ini akan kami sampaikan ke manajemen,” kata Harri.

Mewakili warga, Darman, menyampaikan saran dan usulan sebelum eksekusi dilakukan. Pada dasarnya, warga akan taat apabila eksekusi dilakukan sesuai keputusan hukum yang berlaku.

“Saya setuju apapun keputusan hukum memang harus didukung. Tapi tentunya harus melalui undang-undang yang berlaku,” kata Darman.

Kegiatan sosialisasi eksekusi lahan dihadiri oleh sejumlah unsur dari PTPN IV, – lain General Manager Distrik I PTPN IV Masaeli Lahagu, Manajer Kebun PTPN IV Balimbingan Aulia Irfan, serta Kepala Sub Bagian Legal Aset PTPN IV M Syafri Siregar.

Selain itu, hadir pula Camat Tanah Jawa, Pangulu Nagori Bah Kisat, Panitera Pengadilan Negeri Simalungun serta unsur Mahkamah Agung.

Upaya pengamanan aset ditempuh PTPN IV dengan jalan panjang. Perjuangan bermula sejak 1997 silam. Awalnya, muncul sekelompok penggarap yang mengklaim kepemilikan lahan seluas 105 ha di areal Kebun Balimbingan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Klaim itu kemudian digugat PTPN IV ke Pengadilan Negeri Simalungun. Pengadilan lalu menerbitkan Nomor Putusan 09/PDT/G/1997/PN-Sim tanggal 23 Maret 1998 yang isinya mengabulkan gugatan. Lahan seluas 105,27 ha yang diklaim ternyata aset PTPN IV.

Sekelompok orang yang menggarap akhirnya diminta untuk mengosongkan sekaligus membongkar tanaman dan bangunan mereka. Tak puas dengan keputusan itu, tergugat melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Namun, banding ditolak. Mereka berlanjut menempuh jalur kasasi.

[Gambas:Video CNN]

Sama seperti sebelumnya, kasasi juga ditolak Mahkamah Agung dengan amar putusan nomor 24K/PDT/2000. Begitu pun di tingkat Peninjauan Kembali yang berujung penolakan dengan amar putusan nomor 251PK/PDT/2009.

Meski sudah sah mengantongi legitimasi, PTPN IV belum bisa menguasai kembali lahannya. Lalu, perusahaan akhirnya mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Simalungun pada pertengahan 2014 lalu.

Pengadilan kemudian merespons dengan menerbitkan penetapan nomor 09/Pdt.G/1997/PN-Sim. Panitera diperintahkan untuk mengukur dan mengidentifikasi objek perkara dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hasilnya diketahui bahwa lahan seluas 96,47 ha itu terdaftar dalam areal HGU Nomor 7 tanggal 12 November 2008 yang dikantongi PTPN IV. Titik terang muncul setelah PTPN IV kembali mengajukan permohonan ketiga pada 29 September 2022.

Pengadilan Negeri Simalungun akhirnya menerbitkan surat nomor W2.U16/3775/HK.02/10/2021 tanggal 14 Oktober 2022 perihal pemberitahuan pelaksanaan eksekusi. Berdasarkan hasil koordinasi lintas sektor, diketahui bahwa terdapat 43 unit bangunan penggarap di areal Kebun Balimbingan.

(fnr/bir)

[Gambas:Video CNN]




[ad_2]

Source

Editor

Persaingan BWF Finals 2022 Dimulai Besok, Ini Lima Hal yang Wajib Diketahui – Kabar Olahraga

Previous article

Demokrat Soroti Dua Pasal KUHP yang Dinilai Bisa Bungkam Kebebasan Berpendapat – Kabar Politik

Next article

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *