Ekonomi

Penumpang TransJakarta Wajib Bawa STRP Mulai Rabu, 14 Juli – Kabar Ekonomi

[ad_1]

Jakarta, SIARKABAR.com —

PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) bakal mewajibkan seluruh penumpang membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) mulai Rabu (14/7). Tanpa STRP, penumpang tidak dapat menggunakan layanan TransJakarta selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Direktur Pelayanan dan Pengembangan PT Transportasi Jakarta Achmad Izzul Waro mengatakan ketentuan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Hari ini sampai besok masih fokus tahap sosialisasi, mulai Rabu kami akan berlakukan dengan disiplin apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama,” kata Izzul dalam konferensi pers virtual, Senin (12/7).

Izzul berharap penumpang yang bekerja di sektor esensial maupun kritikal dapat mematuhi aturan ini. Mereka juga diminta untuk segera membuat STRP.

Saat aturan berlaku, petugas di 41 halte TransJakarta akan memeriksa STRP sebagai syarat perjalanan menggunakan moda transportasi itu. Ia memastikan bagi yang tidak memiliki STRP tidak dapat menggunakan layanan TransJakarta.

“Kalau regulasi mengatakan pelanggan wajib STRP, ya pelanggan-pelanggan tersebut untuk sementara waktu, karena ini juga masa pandemi, diharapkan sedikit menekan perjalanannya, terutama menggunakan TransJakarta,” jelas dia.

Izzul mengatakan, pihaknya juga telah menyiapkan antisipasi agar tidak terjadi penumpukan penumpang ketika petugas memeriksa STRP sebagai syarat perjalanan menggunakan bus TransJakarta. Salah satunya melalui sosialisasi kepada masyarakat.

Dengan sosialisasi ini, TransJakarta berharap seluruh pengguna mengerti dan memahami aturan yang berlaku. Harapannya, bagi yang tidak memiliki STRP dapat menggunakan moda transportasi lainnya.

“Kalaupun terpaksa keluar rumah, barangkali bisa menggunakan transportasi alternatif lainnya, karena yang dilayani TransJakarta hanya yang menggunakan STRP. Kalau kesadaran ini muncul tidak ada lagi penumpukan pelanggan di halte-halte kami,” jelasnya.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelumnya mewajibkan dua dokumen yang menjadi syarat bagi pelaku perjalanan selama PPKM Darurat, yaitu STRP atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

Kedua, surat tugas yang diteken pimpinan perusahaan dengan pangkat minimal eselon II dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

[Gambas:Video CNN]

(sfr)




[ad_2]

Source

Editor

Uniknya Pesan 5M dan 3T di Video Kreasi Artha Graha Peduli – Lifestyle

Previous article

Vaksin Berbayar Upaya Rakyat Membantu Beban Negara

Next article

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *