Ekonomi

Menaker bantah UU Ciptaker permudah PHK – Kabar Ekonomi

[ad_1]

– – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membantah jika UU Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law Ciptaker mempermudah pemutusan hubungan kerja (PHK). UU Ciptaker, jelasnya, tetap mengatur mengenai syarat dan ketentuan perusahaan melakukan PHK, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (Kemenko Perekonomian/Fadzar Pangestu/Dudy Yanuwardhana/Nusantara Mulkan)

[ad_2]

Source

Editor

September 2020 Catat Suhu Paling Panas – Lifestyle

Previous article

Deretan Miliarder Ini Kekayaannya Bertambah Rp 1.483 T Selama Pandemi – Kabar Tekno

Next article

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *