Ekonomi

Melihat Aturan yang Membuat Menhub Digugat Rp92,6 M oleh Gapasdap – Kabar Ekonomi

[ad_1]

Jakarta, SIARKABAR.com

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi digugat Rp92,6 miliar oleh pengusaha angkutan sungai dan penyeberangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Mengutip berkas gugatan yang di website PTUN Jakarta, gugatan dilayangkan oleh Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo dan Sekretaris Jenderal Gapasdap Aminuddin Rifai.

Gugatan dilayangkan terkait penerbitan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 184 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Kedua pejabat Gapasdap itu meminta pengadilan untuk memerintahkan Budi Karya mencabut KM 184 Tahun 2022 beserta isi lampirannya dan menggantikannya dengan KM 172 Tahun 2022 beserta isi lampirannya.

Selain itu, mereka juga meminta kepada pengadilan agar Budi membayar ganti rugi selama proses gugatan sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan perhitungan kerugian sebesar Rp942,19 juta per hari.

Lantas seperti apa aturan yang membuat Budi Karya digugat Rp92,6 miliar dan bayar Rp942 juta per hari itu?

Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 184 tahun 2022 mengatur tentang besaran tarif penyeberangan kelas ekonomi.

Dalam beleid yang ditandatangani pada 28 September 2022 itu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mematok tarif yang lebih rendah dibanding yang sebelumnya telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 tahun 2022.

Kemenhub menilai penurunan tarif ini untuk menjaga keseimbangan – kepentingan masyarakat, keberlangsungan industri penyeberangan, serta keselamatan dan keamanan pelayaran.

Sebagai contoh, tarif penyeberangan kelas ekonomi Merak-Bakauheni dalam Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 184 tahun 2022 adalah Rp16.575. Sementara, dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 tahun 2022 tarifnya adalah Rp20 ribu.

Sebelumnya Khoiri Soetomo selaku ketua umum Gapasdap memprotes penurunan tarif ini. Menurutnya, tarif baru itu masih sangat jauh dari kebutuhan pengusaha.

Sesuai perhitungan pemerintah sebelumnya, menurut Khoiri ada kekurangan tarif terhadap Harga Pokok Produksi (HPP) angkutan penyeberangan sebesar 35,4 persen.

Apalagi, pengaruh kenaikan harga BBM bersubsidi terhadap biaya operasional dapat menaikkan HPP hingga kurang lebih 8 persen. Oleh karena itu, Khoiri menilai seharusnya kenaikan tarif angkutan penyeberangan yang sesuai adalah 43 persen.

“Dengan ditetapkannya KM 184/2022 itu, kami dengan terpaksa melakukan pemenuhan standar keselamatan dan kenyamanan yang sifatnya darurat dan negotiable saja. Jika ini dibiarkan terus menerus, ini seolah Kemenhub mendorong pengusaha melakukan penipuan kepada rakyat karena tidak bisa meng-cover standar keselamatan dan kenyamanan,” jelas Khoiri beberapa waktu lalu.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/dzu)




[ad_2]

Source

Editor

Pemain Muda Berbakat Palmeiras Diboyong Real Madrid dengan Banderol Rp 1,2 T – Kabar Olahraga

Previous article

Demokrat Ragukan Investasi Swasta dalam Pembangunan IKN – Kabar Politik

Next article

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *