Politik

MA Terima Lima Perkara Pilkada 2020 – Kabar Politik

[ad_1]

KPU menghadapi 135 gugatan PHP kepala daerah di MK.

SIARKABAR.com,JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) mendata ada lima perkara Pilkada 2020 yang diajukan. Kelima perkara itu diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).


“Saya menerima data dari kepaniteraan PTUN ada lima perkara Pilkada 2020,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro pada SIARKABAR.com, Kamis (7/1).


Dalam rinciannya, perkara yang masuk yaitu perkara Bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Yasir Anshari dan Budi Mateus masuk pada 1 Oktober 2020. Kemudian perkara Bakal Pasangan Calon Bupati Manggarai Barat Maria Geong dan Wakil Bupati Silverius Sukur masuk pada 27 Oktober 2020.


Selanjutnya perkara Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra-Suhardiman Amby masuk pada 5 November 2020. Keempat, perkara Pasangan calon (paslon) nomor 03 Pilkada Muratara 2020, Sumatera Selatan Syarif- Surian masuk pada 5 November 202p. Terakhir, perkara Pasangan calon Bupati Samosir dengan nomor urut 2, Vandiko Timotius Gultom, ST dan Martua Sitanggang masuk pads 18 November.


Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari masing-masing wilayah masing-masing pemohon menjadi pihak termohon. Namun sayangnya Andi enggan merinci status dari perkara tersebut.


Di sisi lain, KPU menghadapi 135 gugatan PHP kepala daerah di MK. Ke-135 permohonan itu terdiri dari tujuh permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur (pilgub), 14 permohonan sengketa hasil pemilihan wali kota (pilwalkot), dan 114 permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati (bupati). 


Daerah dengan pengajuan sengketa hasil paling banyak ialah Papua dan Sumatera Utara yang masing-masing 13 permohonan. Sedangkan, Yogyakarta, Bali, dan Bangka Belitung tidak ada pasangan calon yang mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pemilihan ke MK. 



[ad_2]

Source

Editor

Calon Presiden Barcelona Ini Pesimistis Masa Depan Messi – Kabar Olahraga

Previous article

Mark Zuckerberg, Tim Cook mengutuk kerusuhan di AS – Kabar Tekno

Next article

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *