Ekonomi

Kronologi Bupati Meranti ‘Ngamuk’ ke Kemenkeu – Kabar Ekonomi

[ad_1]

Jakarta, SIARKABAR.com

Bupati Kepulauan Meranti M Adil ‘ngamuk’ kepada orang-orang di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga menyebut kementerian itu berisi setan dan iblis.

Kekesalannya ia sampaikan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Lucky Alfirman saat rapat koordinasi Pengelolaan Pendapatan Belanja Daerah se-Indonesia di Pekanbaru pada Kamis (9/12).

Pada kesempatan itu, Adil bertanya soal dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas (Migas) di Kepulauan Meranti kepada Kemendagri dan Kemenkeu.

Ia mengklaim pada 2022, Meranti menerima DBH sebesar Rp114 miliar dengan hitungan harga minyak US$60 per barel. Padahal dengan merujuk pada pidato Jokowi, pembahasan APBD Meranti 2023 menggunakan asumsi harga minyak dunia naik menjadi US$100 per barel.

Oleh karena itu, Adil meminta Kemenkeu memberikan jatah DBH migas 2023 menggunakan asumsi harga minyak US$100 per barel.

Adil meyakini produksi minyak tahun depan naik mencapai 9.000 per barel. Pada 2022 ada 13 sumur yang dibor dan pada tahun mendatang bertambah menjadi 19 sumur.

“Tapi kenapa minyak kami bertambah, liftingnya naik, duitnya makin sedikit. Bagaimana perhitungan asumsinya, kok naiknya cuma Rp700 juta,” ujar Adil yang disaksikan Staf Ahli Mendagri Bidang Ekonomi Pembangunan Laode Ahmad, Gubernur Riau Syamsuar, dan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni.

Emosi Adil makin memuncak hingga akhirnya ia minta diberikan surat agar tak ada lagi pengeboran minyak di Meranti. Menurutnya, tak masalah jika daerahnya tidak ada pengeboran minyak bumi.

“Saya berharap nanti bapak keluarkan surat untuk penghentian pengeboran minyak di Meranti. Jangan diambil lagi minyak di Meranti itu, nggak apa-apa, kami juga masih bisa makan. Dari pada uang kami dihisap sama pusat,” kata Adil.

Adil makin kesal karena karena permintaan untuk berdiskusi dengan Kemenkeu justru ditawarkan lewat online atau virtual. Menurutnya, respons itu berbeda saat ia ingin berdiskusi langsung pada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta beberapa waktu lalu.

“Ini untuk pak Dirjen ketahui, berulang kali saya sampai 3 kali menyurati ibu menteri (Menkeu Sri Mulyani) untuk audiensi. Tapi alasannya Menteri Keuangan mintanya online, online, online. Kalau dituntut untuk pendapatan bertambah, untuk kami sudah bertambah cukup besar. Kami ngadu ke Kemendagri kok bisa offline,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Staf khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menuntut Bupati Meranti M Adil untuk minta maaf usai menuding pegawai Kementerian Keuangan sebagai setan dan iblis. Hal ini disampaikan melalui video yang diunggah di akun twitter pribadinya (@prastow) dan mengatakan bupati Meranti bersikap tidak adil.

“Kami keberatan dan menyayangkan perkataan Bupati Meranti saudara Muhammad Adil yang sungguh-sungguh tidak adil karena mengatakan pegawai Kemenkeu iblis atau setan, ini sungguh ngawur dan menyesatkan,” katanya dalam video itu, dikutip Minggu (11/12).

Ia menyebut bahwa seluruh pegawai Kemenkeu sudah bekerja menjalankan amanat Undang-undang terkait penghitungan dana bagi hasil (DBH). Terlebih data yang dipakai adalah resmi milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurutnya, DBH yang diberikan tidak hanya kepada daerah penghasil namun juga daerah sekitar. Hal ini dilakukan untuk melakukan pemerataan kemajuan dan kemakmuran.

“Kementerian Keuangan juga sudah mengalokasikan pada 2022 ini transfer ke daerah dana desa sebesar Rp872 miliar atau 75 persen dari APBD Meranti, atau 4 kali lipat dari PAD (pendapatan asli daerah) Meranti sebesar Rp222 miliar,” papar Yustinus.

Untuk itu, ia mendesak agar Adil mencabut perkataannya yang menuding pegawai Kemenkeu sebagai iblis dan setan.

“Kepada saudara Muhammad Adil agar minta maaf secara terbuka dan mengklarifikasi agar tidak terjadi penyesatan publik yang lebih luas,” tegasnya.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/dzu)




[ad_2]

Source

Editor

Alfredo Vera Tegaskan Persita Tangerang tidak Ubah Gaya Permainan – Kabar Olahraga

Previous article

Bawaslu: Laporan Dugaan Pelanggaran Anies Belum Penuhi Syarat – Kabar Politik

Next article

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *