Politik

DKPP rehabilitasi KPU RI dan sanksi KPU-Bawaslu Halmahera Selatan – Kabar Politik

[ad_1]

Jakarta (-) –

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan merehabilitasi nama baik Komisioner KPU RI dan menjatuhkan sanksi terhadap penyelenggara pemilu Kabupaten Halmahera Selatan.

 

Ketua majelis DKPP Ida Budiati di Jakarta Selasa, membacakan putusan untuk sidang kode etik penyelenggara pemilu perkara nomor 161-PKE-DKPP/XI/2020.

 

 

Sebelumnya, mereka dilaporkan oleh calon Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Bahrain Kasuba melalui kuasanya Bambang Widjojanto dan kawan-kawan terkait dugaan menetapkan petunjuk teknis (juknis) yang bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan dalam Pilkada 2020.

 

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu I Darmin Hasyim selaku Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan sejak putusan ini dibacakan,” kata Ida Budhiati

 

Selain merehabilitasi nama baik Ketua dan Anggota KPU RI, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan Anggota KPU serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan.

 

Mereka didalilkan telah menolak pendaftaran pasangan Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji tanpa prosedur yang diatur dalam ketentuan PKPU tentang pencalonan dalam Pilkada 2020.

 

 

DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari koordinator divisi teknis penyelenggaraan kepada Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan Yaret Colling.

 

Kemudian, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada, Muhammad Agus Umar, Rusna Ahmad, dan Khalid A. Rajak, masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan.

 

Dalam amar putusan, DKPP memerintahkan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan untuk membatalkan dukungan PKPI setempat terhadap Usman Sidik-Hasan Ali Bassam Kasuba pada pilkada 9 Desember 2020 dan melaporkan pelaksanaannya kepada KPU dan DKPP.

 

Sementara, ketua dan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan didalilkan tidak meregister permohonan sengketa yang diajukan padahal segala syarat telah dipenuhi oleh pemohon.

 

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu VI Kahar Yasim selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan sejak putusan ini dibacakan,” lanjut Ida Budhiati

 

DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari koordinator divisi hukum penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa kepada Asman Jamel dan menjatuhkan sanksi peringatan keras padanya selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan.

 

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Nurul Hayat
COPYRIGHT © – 2020

[ad_2]

Source

Editor

Reno5 dikonfirmasi bawa kamera utama 64MP – Kabar Tekno

Previous article

Data dan Fakta Seputar Duel PSG Vs Instanbul Basaksehir – Kabar Olahraga

Next article

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *