Ekonomi

6 Aturan Investasi yang Diubah UU Cipta Kerja – Kabar Ekonomi

[ad_1]

Jakarta, SIARKABAR.com —

Ketentuan syarat hingga perizinan investasi akan berubah sesuai ketetapan yang tertuang dalam Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

Dalam beleid tersebut, pemerintah sengaja mengubah sejumlah ketentuan terkait investasi guna menarik aliran modal ke dalam negeri. Selanjutnya, modal itu akan digunakan untuk menyerap tenaga kerja Indonesia.

“Untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan,” tulis pembuka draf Omnibus Law Ciptaker yang telah disahkan DPR, dikutip Kamis (8/10).







Ketentuan yang diubah meliputi aspek kemudahan berusaha, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Lalu, peningkatan ekosistem investasi, percepatan proyek strategis nasional, dan peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

Berbagai perubahan ketentuan pun diterapkan berdasarkan, pertama, penerapan perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha menurut penilaian dan potensinya. Penilaian tingkat bahaya dilakukan dengan memperhitungkan jenis, kriteria, lokasi, dan keterbatasan sumber daya usaha.

“Tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha ditetapkan menjadi kegiatan usaha berisiko rendah, menengah, dan tinggi,” jelas bagian kedua paragraf 1 pasal 7 UU tersebut.

Kedua, penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha, pengadaan tanah, dan pemanfaatan lahan yang meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung serta sertifikat laik fungsi. Pelaku usaha perlu melaporkan rencana lokasi menggunakan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) berbentuk digital dan sesuai standar.

Selanjutnya, akan diolah oleh pemerintah dan wajib mengintegrasikan RDTR ke dalam sistem perizinan berusaha secara elektronik. “Setelah memperoleh konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, pelaku usaha mengajukan permohonan perizinan berusaha,” ungkap Pasal 14 ayat 6.

Ketiga, penyederhanaan berusaha sektor dan persyaratan investasi. Perizinan usaha terdiri atas sektor kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, ketenaganukliran, perindustrian, perdagangan, metrologi legal, jaminan produk halal, dan standarisasi penilaian kesesuaian.

Selanjutnya, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, transportasi, kesehatan, obat, dan makanan, pendidikan dan kebudayaan, pariwisata, keagamaan, pos, telekomunikasi, dan penyiaran, serta pertahanan dan keamanan. Penyederhanaan untuk masing-masing sektor berbeda-beda antar satu dengan yang lainnya.

Keempat, penyederhanaan persyaratan investasi pada sektor tertentu, yaitu perbankan, perbankan syariah, dan pers. Ketentuan untuk penyederhanaan ini meliputi persoalan modal dan mekanismenya.

Kelima, pengadaan tanah. Untuk kepentingan umum dan prioritas pemerintah akan dilakukan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan untuk instansi pemerintah dan pelepasan kawasan hutan atau pinjam pakai kawasan hutan untuk swasta.

“Pemberian ganti kerugian dapat diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui kedua belah pihak,” jelas Pasal 36 ayat 1.

Lebih lanjut, pemerintah akan membentuk bank tanah untuk memenuhi kebutuhan dan mengelola tanah yang ada di dalam negeri. Bank tanah nantinya boleh digunakan untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, hingga reforma agraria.

Keenam, pemerintah juga mengatur soal ketentuan investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, Proyek Strategi Nasional (PSN), hingga lembaga pengelola investasi. 

[Gambas:Video CNN]

(uli/sfr)



[ad_2]

Source

Editor

Seniman Ini Berhasil Ciptakan Karakter Disney yang Mirip Manusia – Lifestyle

Previous article

iPhone 12 lebih murah dibanding iPhone 11? – Kabar Tekno

Next article

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *