Ekonomi

Pengelola Tol-Bandara Wajib ‘Berikan’ 30 Persen Areal Komersil ke UMKM – Kabar Ekonomi

0



Jakarta, SIARKABAR.com

Pengelola tol kini wajib memberikan 30 persen area komersilnya untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) pasal 53A ayat 2 yang diterbitkan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.

Peraturan ini berlaku untuk jalan tol yang telah beroperasi maupun yang masih dalam tahap perencanaan dan pembangunan.

Berikut bunyi pasal tersebut,” Penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah pada tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengalokasikan lahan pada Jalan Tol paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari total luas lahan area komersial untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, baik untuk Jalan Tol yang telah beroperasi maupun untuk Jalan Tol yang masih dalam tahap perencanaan dan konstruksi.”

Penyediaan 30 persen area untuk UMKM ini nantinya akan dilakukan dengan pola kemitraan. Selain itu, UMKM juga bisa melakukan penanaman dan pemeliharaan di tempat istirahat (rest area) tol.

Selain tol, pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) wajib menyediakan tempat promosi atau usaha bagi UMKM di sejumlah tempat.

Beberapa di antaranya yang wajib adalah terminal, bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, dan infrastruktur publik lainnya.

Alokasi penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Kecil pada infrastruktur publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas tempat perbelanjaan dan/atau promosi yang strategis pada infrastruktur publik yang bersangkutan,” dikutip dari pasal 104 ayat 2.

[Gambas:Video CNN]

(cfd/agt)

[Gambas:Video CNN]






Source

Editor

Bayern Muenchen Resmi Datangkan Daley Blind dengan Status Bebas Transfer – Kabar Olahraga

Previous article

Anwar Ibrahim dan Jokowi Harus Menjadi Teladan Demokrasi – Kabar Politik

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Ekonomi