Teknologi

Kontroversi Daftar PSE, Menkominfo: Jangan Suarakan Kepentingan Proxy! – Kabar Tekno

[ad_1]

SIARKABAR.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membantah bahwa aturan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Lingkup Privat bisa mengekang kebebasan berpendapat.

Plate, yang ditemui usai mendampingi Presiden Joko Widodo dalam peresmian SPAM Wae Mese II di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Jumat (22/7/2022) juga mewanti-wanti agar publik tidak menyuarakan kepentingan proxy dalam kisruh PSE ini.

“Ini pendaftaran, jangan dihubungkan dengan perizinan. Ini bukan perizinan. Tidak ada hubungan dengan konten, kebebasan bersuara, berserikat dan menyatakan pendapat,” tegas Plate seperti dilansir dari -.

Menurutnya pendaftaran PSE bagian dari urusan administrasi, sedangkan berkaitan dengan konten telah diatur pada undang-undang yang berlaku dan telah melalui proses yang panjang.

Baca Juga:
Google dan Youtube Sudah Mendaftar PSE Lingkup Privat

Menkominfo pun mengingatkan masyarakat agar tidak keliru menangani ruang digital Indonesia. Kini, negara tengah berjuang untuk mendapatkan kedaulatan digital. Oleh karena itu, dia meminta tidak ada koloni digital dan tidak membuat ruang digital menjadi perdebatan untuk kepentingan proxy.

“Saya ingin mengingatkan jangan sampai kita khilaf dan keliru dalam menangani ruang digital Indonesia. Kita berhati-hati, jangan kita terlibat menyuarakan kepentingan proxy,” tegas Plate.

Sayang ia tak menjelaskan lebih jauh tentang tudingan proxy tersebut.

Meski demikian Plate mengatakan ruang digital harus bermanfaat bagi semua orang. Oleh karena itu, dia meminta dukungan masyarakat dan semua pihak bagi ruang digital yang aman, sehat, bersih, dan bermanfaat untuk masyarakat.

Sebelumnya sejumlah elemen sipil mengkritik kebijakan pendaftaran PSE Lingkup Privat yang dituding berpotensi mengekang kebebasan berpendapat di Tanah Air.

Baca Juga:
Belasan Perusahaan Digital Gede Belum Daftar PSE Lingkup Privat

Kritik ini didasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang menjadi acuan kewajiban pendaftaran PSE. Regulasi ini dinilai mengandung sejumlah pasal karet yang bisa digunakan untuk mengekang kebebasan berpendapat di ruang digital.[Antara]



[ad_2]

Source

Editor

Pengamat: Koalisi Tunggal Rasional Bagi PDIP  – Kabar Politik

Previous article

Terasa di Gigi, Dua Keluhan Ini Jadi Tanda Kanker Kepala dan Leher – Lifestyle

Next article

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *