Ekonomi

Sri Mulyani dan Yasonna Laoly Kompak Guyur Anak Buah dengan Tukin – Kabar Ekonomi

[ad_1]

Jakarta, SIARKABAR.com

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengguyur anak buahnya dengan pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi para pegawai negeri sipil (PNS).

PNS di dua kementerian itu akan menerima tukin dengan nilai jutaan rupiah.

Kemenkumham telah mengeluarkan ketetapan terkait tukin yang diatur dalam Permenkumham Nomor 22 Tahun 2022.

Peraturan ini menetapkan sejumlah perubahan bagi PNS penerima tukin di lingkungan Kemenkumham pada 2022. Salah satunya aturan yang tertuang di Pasal 5A.

Disebutkan bahwa calon PNS, yang dalam pengangkatan pertamanya langsung menjadi pejabat fungsional, akan diberikan tukin setara kelas jabatan 6 yakni sebesar Rp3.510.400.

Kelas jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang PNS dalam rangkaian susunan instansi pemerintah. Meski jenis pekerjaannya berbeda, namun setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung jawab, serta tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan dan digunakan sebagai dasar penggajian.

Yasonna juga akan memberikan tukin dengan jumlah yang sama bagi calon PNS yang telah diangkat namun belum memegang jabatan fungsional. Hal ini diatur dalam Pasal 5B.

Tapi, nilai tersebut tentu tak sama dengan angka yang akan diterima oleh Yasonna sendiri selaku menteri dan sejumlah pejabat di lingkungan Kemenkumham lainnya.

Yasonna akan menerima bonus sebesar Rp49,86 juta. Kemudian nominal kedua terbesar juga akan diterima Wakil Menteri sebesar Rp44,87 juta dan Sekretaris Jenderal sebesar Rp33,24 juta.

Berikut rincian jumlah tukin pejabat Kemenkumham:

1. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia: Rp49.860.000
2. Wakil Menteri: Rp44.874.000
3. Sekretaris Jenderal: Rp33.240.000
4. Kepala Biro Perencanaan: Rp19.280.000
5. Kepala Bagian Reformasi Birokrasi: Rp9.896.000
6. Kepala Bagian Program dan Anggaran: Rp9.896.000
7. Kepala Bagian Tata Laksana dan Tata Usaha: Rp9.896.000
8. Kepala Subbagian Tata Usaha: Rp5.079.200
9. Kepala Biro Kepegawaian : Rp19.280.000
10. Kepala Bagian Perencanaan, Sistem Informasi Kepegawaian dan Tata Usaha: Rp9.896.000

Tukin di Kementerian Keuangan




Wajib pajak berjalan menuju bilik tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3). Berdasarkan data pertanggal 29 Maret 2017 pukul 07.30 WIB, hasil sementara jumlah penerimaan tax amnesty berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) sebesar Rp123,64 triliun dan jumlah harta deklarasi berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) sebesar Rp4.669 triliun. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/17.Ilustrasi. Sejumlah PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu akan menerima tunjangan kinerja (tukin). (- FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Sri Mulyani, selaku Menteri Keuangan, juga tak kalah saing dengan Yasonna. Dia akan mengguyur pegawainya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga Rp117 juta.

Aturan soal bonus pegawai pajak ini tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Beleid berlaku sejak 19 Maret 2015.

Dalam beleid tersebut, tunjangan kinerja dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95 persen atau lebih dari target penerimaan pajak.

Berdasarkan realisasi tersebut, maka pegawai DJP berhak mendapat bonus gaji 100 persen dari pemerintah. Namun, pencairan tukin baru akan dilakukan pada tahun depan.

Bonus yang akan diguyur Sri Mulyani terjadi karena penerimaan pajak per 14 Desember 2022 melampaui target, yakni mencapai Rp1.634,4 triliun alias 110,6 persen dari target. Angka tersebut bahkan melampaui target APBN sebesar Rp1.485 triliun.

Selain itu, penerimaan pajak ini juga terpantau tumbuh 41,93 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Ini kenaikan yang sangat tinggi dan tentu ini karena pertumbuhan ekonomi yang baik, pemulihan ekonomi yang baik, komoditas yang juga meningkat dan karena adanya reformasi dari legislasi UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan),” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (20/12).

Berikut rincian tukin pegawai DJP Kemenkeu:

Eselon I
Peringkat jabatan 27: Rp117.375.000
Peringkat jabatan 26: Rp99.720.000
Peringkat jabatan 25: Rp95.602.000
Peringkat jabatan 24: Rp84.604.000

Eselon II
Peringkat jabatan 23: Rp81.940.000
Peringkat jabatan 22: Rp72.522.000
Peringkat jabatan 21: Rp64.192.000
Peringkat jabatan 20: Rp56.780.000

Eselon III ke bawah
Peringkat jabatan 19: Rp46.478.000
Peringkat jabatan 18: Rp28.914.875-Rp42.058.000
Peringkat jabatan 17: Rp27.914.850-Rp37.219.800
Peringkat jabatan 16: Rp21.567.900-Rp28.757.200
Peringkat jabatan 15: Rp19.058.700-Rp25.411.600
Peringkat jabatan 14: Rp21.586.600-Rp22.935.762
Peringkat jabatan 13: Rp15.110.025-Rp17.268.600
Peringkat jabatan 12: Rp11.306.487-Rp15.417.937
Peringkat jabatan 11: Rp10.768.862-Rp14.684.812
Peringkat jabatan 10: Rp10.256.950-Rp13.986.750
Peringkat jabatan 9 : Rp9.768.412-Rp13.320.562
Peringkat jabatan 8 : Rp8.457.500-Rp12.686.250
Peringkat jabatan 7 : Rp8.211.000-Rp12.316.500
Peringkat jabatan 6 : Rp7.673.375
Peringkat jabatan 5 : Rp7.171.875
Peringkat jabatan 4 : Rp5.361.800

(tst/asr)

[Gambas:Video CNN]




[ad_2]

Source

Editor

Phil Thompson Sarankan Bellingham Pilih Liverpool daripada MU demi Karier Bagus – Kabar Olahraga

Previous article

Muzani: Ridwan Saidi Ensiklopedia Hidup dan Aktivis Tulen – Kabar Politik

Next article

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *