HukumNews

Sengketa Lahan Bandung City View 2, Calon Pembeli Merasa dirugikan

0

Sudah lebih dari tiga bulan ini, wajah properti Kota Bandung tercoreng akibat sengketa lahan perumahan Bandung City View 2, yang dikerjakan PT. Global Kurnia Grahatama.

Berdasarkan putusan PTUN Kota Bandung Nomor: 3/G/2021/PTUN.BDG memenangkan gugatan Laksamana Pertama Deny Septiana. Yang mana mengharuskan PT. Global Kurnia Grahatama mencabut 222 sertipikat, di dalamnya 159 SHGB dan 63 SHM.

Maka ada ratusan warga perumahan yang status kepemilikan propertinya dipastikan bermasalah atas putusan tersebut.

Dalam penelusuran wartawan, ditemukan sosok calon pembeli rumah Bandung City View 2, yang akhirnya menarik uangnya kembali setelah putusan.

Dalam kesaksiannya, Abi Rekso merasa dirugikan oleh developer yang disinyalir dimiliki oleh Norman Nurdjaman. Itu karena sejak awal pihak developer tidak terbuka kepada calon pembeli.

Abi Rekso juga menekankan kepada warga yang terdampak masalah untuk menuntut haknya kepada developer, dalam hal ini PT. Global Kurnia Grahatama di mana Norman Nurdjaman adalah pemilik perusahaan.

“Warga BCV 2 itu dilindungi berlapis oleh peraturan undang-undang untuk menuntut haknya. UU Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999, pasal 1474 KUH Perdata tentang kewajiban penjual memberi jaminan kepada pembeli. Serta perlu dilihat apakah ada indikasi pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dan/atau penggelapan?” jelas Abi Rekso.

Abi Rekso yang juga dikenal sebagai pemerhati kebijakan publik, merasa perlu berpihak pada hak dan kepentingan warga yang dengan itikad baik namun malah dirugikan.

“Masalah putusan PTUN adalah wilayah sengketa antara Laksamana Pertama Deny Septiana, melawan Kantor BPN Kota Bandung dan perusahaannya Norman Nurdjaman. Namun hak warga dan kewajiban Norman Nurdjaman memenuhi selaku pemilik developer juga tidak boleh diabaikan. Hak warga harus diperjuangkan!” tandas Abi Rekso.

Ketika dikonfrontir wartawan dengan pernytaan Norman Nurdjaman yang menyatakan kejanggalan hasil putusan dan menyamakan posisi sebagai konsumen setara dengan warga, Abi Rekso membantah keras pernyataan tersebut.

Abi Rekso justru menilai pernyataan Norman yang janggal. Karena dalam proses persidangan tim hukum BPN Kota Bandung beserta tim hukum Norman tidak menyangkal otentifikasi dari Eigendom Verponding nomor 6391 atas nama Raden Ardisasmita. Sehingga Eigendom diterima secara sah sebagai alat bukti persidangan.

Menurutnya, pernyataan Norman yang menyatakan dirinya sebagai sesama konsumen adalah kebohongan. Jelas sekali bahwa konsumen itu adalah warga terdampak dan Norman adalah penjual. Hubungan ini diatur dalam UU Perlindungan Konsumen. Statemen tersebut berupaya mengkaburkan tanggung jawab developer atas hak warga.

“Insya Allah saya segera melaporkan kepada Wakil Menteri ATR/BPN dan Kapolda Jawa Barat untuk memberikan atensi khusus terkait kasus ini. Jika ada pejabat BPN yang bermasalah harus segera ditindak, jika developernya juga bermasalah segera diproses secara hukum. Kita harus menjaga basis keadilan rakyat di era pandemi. Jangan rakyat terus menjadi korban atas spekulan tanah seperti ini” tutup Abi Rekso.

Editor

Pre-order smartphone lipat Samsung capai 800 ribu unit – Kabar Tekno

Previous article

Pendaftaran Eksibisi Esport PON Papua resmi dibuka – Kabar Tekno

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Hukum