Ekonomi

Pelaku usaha pemanfaat hasil hutan wajib lakukan budi daya rotan – Kabar Ekonomi

[ad_1]

Jadi jangan hanya sekedar mengambil keuntungan…

Palu (-) – Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Banawa Lalundu, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, Mirwan Lamandura, mengemukakan pelaku usaha yang telah bekerja sama dalam pemanfaatan hasil hutan berupa rotan harus melakukan budi daya rotan.

“Jadi jangan hanya sekedar mengambil keuntungan, melainkan juga harus melakukan budi daya rotan,” ucap Mirwan Lamandura, di Palu, Selasa.

Pernyataan Mirwan Lamandura berkaitan dengan kerja sama – KPH Banawa Lalundu dengan UD Tritunggal Perkasa dalam hal produksi dan pemasaran hasil hutan non-kayu jenis rotan.

Mirwan menyebut pihak ketiga dalam pemanfaatan potensi hutan di wilayah KPH Banawa Lalundu perlu memberikan sumbangan untuk melakukan rehabilitasi hutan.

Baca juga: Kadin minta pemerintah perhatikan kelangsungan “hidup” petani rotan

“Ini yang kami dorong dalam pelaksanaan kerja sama ini, sehingga pelaku usaha jangan melakukan kegiatan panen rotan, tetapi juga harus menanam rotan,” sebutnya.

Mirwan menyebut budi daya rotan di wilayah KPH atau di wilayah yang diberikan izin pemanfaatan HHBK jenis rotan kepada UD Tritunggal Perkasa agar populasi rotan tidak punah.

Berkaitan dengan itu Perwakilan UD Tritunggal Perkasa Ahmad Mattaroe mengemukakan bahwa pasca-penandatangan MoU kerja sama produksi dan pemasaran rotan dengan KPH Banawa Lalundu, pihaknya juga segera menyusun rencana budi daya rotan.

Baca juga: Industri mebel dan kerajinan keluhkan kelangkaan bahan baku rotan

“Iya, jadi setiap kegiatan panen akan diikutkan dengan kegiatan tanam,” ungkap Ahmad Mattaroe.

UD Tritunggal Perkasa diberikan KPH Banawa Lalundu pemanfaatan potensi hutan dengan luas lahan 1.000 hektare di Kecamatan Banawa Selatan. Kerja sama pemanfaatan potensi hutan itu hanya berlaku tiga tahun terhitung sejak ditandatanganinya MoU.

KPH Banawa Lalundu dan UD Tritunggal Perkasa telah menandatangani kerja sama di Palu pada Januari 2021, sehingga kerja sama berlaku hingga Januari 2024.

Baca juga: Kadin Kalbar desak pemerintah mengevaluasi aturan ekspor rotan

 

Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Risbiani Fardaniah
COPYRIGHT © – 2021

[ad_2]

Source

Editor

Siapa yang Boleh Mendapat Vaksin Sinovac? – Lifestyle

Previous article

Kominfo dukung integrasi aplikasi untuk program vaksinasi COVID-19 – Kabar Tekno

Next article

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *