Politik

MPR dukung pembentukan TPF kasus penembakan di Tol Japek – Kabar Politik

0


Jakarta (-) – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid berharap Tim Pencari Fakta (TPF) Independen yang dipimpin Komnas HAM segera dibentuk, dengan melibatkan para pemangku independen lainnya terkait kasus penembakan yang dialami enam orang anggota Front Pembela Islam (FPI) di jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin (7/12) dini hari.

Dia menilai pemangku independen tersebut yaitu dari ormas (Muhammadiyah dan ICMI), partai politik (PKS dan PPP), Lembaga Swadaya Masyarakat (Amnesty International Indonesia, YLBHI, IPW), dan sejumlah anggota DPR RI.

“TPF Independen harusnya segera dibentuk, agar segera kuatkan dan beri akses yang luas kepada Komnas HAM untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM terhadap 6 laskar FPI yang menjadi perhatian masyarakat luas, bahkan masyarakat Internasional,” kata Hidayat Nur Wahid (HNW) dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Dia menilai desakan sejumlah kalangan terkait pembentukan TPF Independen itu dapat dipahami karena penembakan enam warga sipil itu disebut sebagian pakar sebagai aksi “extra judicial killing”.

Baca juga: Kabareskrim pastikan penyidikan pengikut Rizieq secara profesional

Baca juga: Rizieq tersangka, MUI: hukum harus mendidik

Menurut dia, apabila merujuk kepada Penjelasan Pasal 104 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, “extra judicial killing” tersebut masuk kategori pelanggaran HAM berat.

HNW juga mendukung dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) di DPR RI untuk pengusutan secara tuntas kasus dugaan pelanggaran HAM tersebut dan akan melengkapi pengusutan oleh TPF Independen yang dipimpin Komnas HAM.

“Sebagai lembaga perwakilan rakyat, wajar rekan-rekan anggota di Komisi III DPR RI yang bermitra dengan Kepolisian untuk membentuk Pansus terkait hal ini di DPR,” ujarnya.

Dia menjelaskan, sejumlah pasal berkaitan dengan HAM telah hadir pasca-reformasi melalui amandemen UUD 1945, dan itu bukan hanya sekadar untuk menjadi “macan kertas” tetapi seharusnya bisa ditegakkan.

Salah satunya menurut dia adalah Pasal 28 I UUD NRI Tahun 1945 yang mencantumkan bahwa hak hidup adalah hak yang tidak boleh dikurangi dalam keadaan apa pun atau “non derogable rights”.

Selain itu HNW mengimbau seluruh komponen bangsa dalam peringatan Hari HAM Sedunia pada 10 Desember, diperingati dengan jujur dan serius.

“Dan keseriusan peringatan Hari HAM itu salah satunya ditunjukkan dengan memberi akses pengusutan seluas-luasnya kepada Komnas HAM, pada kasus dugaan pelanggaran HAM penembakan anggota FPI oleh aparat Kepolisian,” katanya.

Politisi PKS itu menilai peringatan Hari HAM seharusnya tidak hanya dilakukan secara seremonial, namun penting dilakukan dengan lebih bermakna yaitu memberikan akses yang nyata untuk dapat mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM dalam kasus penembakan di Tol Japek tersebut.

Baca juga: Polisi buka “hotline” laporan kasus pengawal Rizieq Shihab

Baca juga: Keluarga korban penembakan di Tol minta bantuan DPR dapatkan keadilan

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © – 2020



Source

Editor

Leicester vs AEK Athens, Rodgers Sebut Dua Pilar Absen – Kabar Olahraga

Previous article

IFaS-Fest 2020 umumkan pemenang hari ini – Kabar Tekno

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Politik