Politik

KPU Masih Kaji Kewenangan Penyusunan Dapil dengan Perppu Pemilu – Kabar Politik

[ad_1]

Sebelumnya, KPU hanya berhak untuk menyusun dapil untuk DPRD tingkat kabupaten/kota.

SIARKABAR.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan, pihaknya mendapatkan pekerjaan rumah baru usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 88/PUU-XX/2022. Putusan tersebut memberikan kewenangan bagi KPU untuk menyusun jumlah daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi untuk DPR dan DPRD tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Namun, kewenangan tersebut akan bersinggungan langsung dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dimana di dalamnya sudah mengatur tentang dapil dan kursi di DPR yang berjumlah 580.

“Nanti itu juga akan menjadi bahan kami konsultasi kepada DPR bagaimana status daerah pemilihan di daerah otonomi baru yang menjadi lampiran Perppu tersebut. Karena kewenangannya sudah bukan (di DPR), kewenangannya oleh pemerintah kemudian diberikan kepada KPU untuk menyusun dan menata dapil,” ujar Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (21/12/2022).

Kajian terkait dapil dan alokasi di empat daerah otonomi baru (DOB) Papua juga akan dilakukan oleh KPU. Dalam Perppu UU Pemilu, Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya masing-masing mendapatkan tiga kursi di DPR.

Adapun sebelum putusan MK, kewenangan penyusunan dapil dan alokasi kursi berada di tangan DPR. KPU hanya berhak untuk menyusun dapil untuk DPRD tingkat kabupaten/kota.

“Nanti bentuk hukumnya adalah Peraturan KPU dan kita tetapkan setelah di Peraturan KPU nanti akan kita sampaikan dalam keputusan KPU tentang penetapan daerah pemilihan,” ujar Hasyim.

Beberapa ahli sudah digandeng KPU untuk mengkaji penetapan dan penyusunan dapil tersebut. Salah satunya adalah Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga (Unair) yang juga Ketua KPU periode 2004-2007, Ramlan Surbakti.

Kajian tersebut nantinya akan diuji publik lewat berbagai diskusi dengan partai politik, DPR, pemerintah, dan berbagai elemen masyarakat. Khususnya dengan kelompok organisasi yang fokus di bidang kepemiluan.

Timeline yang kita susun sampai dengan akhir Desember ini nanti kami berusaha sudah mendapatkan gambaran bagaimana komposisi dan berapa daerah pemilihan untuk pemilu DPR RI dan DPRD provinsi,” ujar Hasyim.



[ad_2]

Source

Editor

Permudah Pekerja Miliki Rumah, BTN dan BP Jamsostek Kolaborasi Layanan Digital – Kabar Ekonomi

Previous article

Bikin Ngilu! Dokter Peringatkan Agar Tak Pakai Ornamen Natal Untuk Masturbasi, Memang Ada? – Lifestyle

Next article

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *