Politik

KPU Batalkan Paslon PDIP Pemenang Pilkada – Kabar Politik

0


Bawaslu sebelumnya memutuskan paslon nomor urut 3 melakukan pelanggaran terstruktur.

SIARKABAR.com, BANDAR LAMPUNG – KPU Kota Bandar Lampung akhirnya mendiskualifikasi paslon nomor urut 3 pada Pilkada Kota Bandar Lampung Eva Dwiana–Deddi Amrullah melalui rapat pleno yang digelar, Jumat (8/1) malam. Diskualifikasi paslon yang diusung PDIP tersebut tertuang dalam keputusan KPU nomor 007/HK.03.1-KPT/1871/KPU-Kot/I/2021 tentang Pembatalan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung.


Surat Keputuan KPU tersebut ditandatangani Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triadi. Sebelumnya, KPU Kota Bandar Lampung telah berkonsultasi  dan mengkaji dengan KPU Provinsi Lampung dan KPU RI, menyikapi putusan  Sidang Majelis Pemeriksa Bawaslu Lampung nomor 02/REG/L/PSM-PW/08.00/XII/2020 tentang Pembatalan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Nomor Urut 3 pada Pilkada Bandar Lampung Tahun 2020.


Dedy mengatakan, berdasarkan regulasi dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 135 a ayat (4), menyebutkan putusan Bawaslu wajib ditindaklanjuti. “Tiga putusan Bawaslu, salah satunya memerintahkan KPU Kota Bandar Lampung membatalkan (paslon nomor urut 3),” kata Dedy kepada wartawan di Bandar Lampung, Jumat (8/1).


Menurut dia, lima komisioner KPU Kota Bandar Lampung telah menggelar pleno dan menghasilkan kesepakatan untuk menjalankan amanat UU Nomor 10 Tahun 2016. Intinya, ujar dia, komisioner KPU sepakat membatalkan paslon nomor urut 3 Eva Dwiana–Deddi Amrullah. 


Pembatalan ini otomatis berpengaruh pada hasil Pilkada Bandar Lampung yang ditetapkan sebelumnya. Dalam rekapitulasi suara pilkada beberapa waktu lalu, KPU menetapkan paslon nomor urut 3 tersebut sebagai pemeroleh suara terbanyak.


Pada Rabu (6/1), Sidang Majelis Pemeriksa Bawaslu Lampung yang dipimpin Ketua Bawaslu Fatikhatul Khoiriyah mengabulkan gugatan paslon nomor urut 2 Yusuf Kohar– Tulus Purnomo terkait dengan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan paslon nomor urut 3.


Hasil putusan Bawaslu Lampung, pertama, terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara TSM berupa perbuatan menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan atau pemilih.


Kedua, majelis pemeriksa membatalkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 3. Ketiga, memerintahkan KPU Bandar Lampung untuk membatalkan keputusan terkait penetapan terlapor sebagai pasangan calon dalam pemilihan. 


Kusa hukum paslon nomor urut 3 tersebut sebelumnya menyatakan akan membawa putusan tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Mahkamah Agung. “Nanti kita ambil langkah (hukum) selanjutnya seperti apa, dan masyarakat apa yang bunda (Eva) lakukan (pilkada) kemarin. Mudah-mudahan masyarakat tetap yakin, dan mohon doanya mudah-mudahan Bunda Eva tetap menjadi yang terbaik,” kata Eva Dwiana dalam keterangan persnya, Rabu (6/1).


Istri Wali Kota Bandar Lampung Herman HN tersebut mengajak seluruh masyarakat Kota Bandar Lampung dan pendukungnya untuk tetap tenang menerima putusan tersebut. Menurutnya, masyarakat sudah tahu apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum. n





Source

Editor

Bayern Muenchen Tersungkur di Markas Moenchengladbach – Kabar Olahraga

Previous article

Vaksinolog: Vaksin yang Lolos Uji Klinis Aman dan Efektif – Lifestyle

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Politik