Ekonomi

Jokowi Teken Perpres Strategi Nasional Keuangan Inklusif – Kabar Ekonomi

[ad_1]

Jakarta, SIARKABAR.com —

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif pada 7 Desember 2020.

Beleid ini diterbitkan dengan pertimbangan untuk memajukan kesejahteraan umum melalui upaya pencapaian keuangan inklusif bagi seluruh masyarakat.

Selain itu, pertimbangan lainnya yaitu guna mendukung tercapainya keuangan inklusif, diperlukan sinergi – perencanaan pembangunan nasional, daerah, antar kementerian/lembaga dan Sustainable Development Goals (SDGs) yang terkait.







Disebutkan juga, target yang ditetapkan pada Perpres Nomor 82 Tahun 2016 telah tercapai sehingga diperlukan target baru dan upaya berkelanjutan dalam upaya meningkatkan keuangan inklusif untuk seluruh masyarakat.

Keuangan inklusif sendiri merupakan bagian dari upaya memperluas akses dan kesempatan dalam aktivitas ekonomi untuk mencapai pembangunan ekonomi inklusif.

“Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) adalah strategi nasional yang memuat tujuan, cara mencapai tujuan, sasaran, dan target keuangan inklusif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan penanggulangan kemiskinan, dan pengurangan kesenjangan antarindividu dan antardaerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” demikian dirumuskan dalam Pasal 1 Perpres 114/2020, dikutip dari laman setkab.go.id, Sabtu (12/12).

Pada Pasal 2 Perpres 114/2020 dijelaskan bahwa SNKI memiliki tiga fungsi, pertama, pedoman bagi kementerian/lembaga anggota Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) dalam menyusun kebijakan sektoral yang terkait dengan keuangan inklusif yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis di bidang tugas masing-masing.

Kedua, untuk menyinergikan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan SDGs yang terkait di Indonesia.

Ketiga, bahan penyusunan dan penyesuaian kebijakan daerah dengan memperhatikan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah dalam mencapai sasaran nasional yang termuat dalam SNKI.

Untuk melaksanakan SNKI maka dibentuk Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI).

“DNKI bertugas a. melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan SNKI, b. memberi arah, langkah, dan kebijakan untuk penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan SNKI; dan c. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan SNKI,” bunyi Pasal 4 ayat (2).

Dalam Pasal 4 ayat (3) beleid itu dijelaskan, DNKI diketuai oleh Presiden dan beranggotakan menteri dan pimpinan lembaga terkait. Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan duduk sebagai Wakil Ketua Harian.

“Kedudukan Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mengurangi wewenang dan independensi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 4 ayat (7).

Dalam pelaksanaan tugasnya, DNKI dapat melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, badan usaha, dan pemangku kepentingan. DKNI juga dibantu oleh Kelompok Kerja dan Sekretariat.

“Dalam rangka penajaman pelaksanaan SNKI di daerah, DNKI dapat melibatkan tim di daerah,” bunyi ketentuan Pasal 7.

Sesuai Pasal 11, segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas DNKI, Kelompok Kerja, dan Sekretariat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan/atau sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

[Gambas:Video CNN]

Lebih lanjut, peraturan ini berlaku sejak diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7 Desember 2020.

“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 185), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian dinyatakan pada Pasal 12 peraturan ini.

(sfr)




[ad_2]

Source

Editor

Warung Suprarasional: UMKM Bisa Titip Produk Tanpa Sewa – Lifestyle

Previous article

Sertifikat Inskripsi Pencak Silat Diserahkan ke Komunitas – Kabar Olahraga

Next article

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *