Politik

Guru Besar IPDN: Mendagri tak Perlu Keluarkan Instruksi – Kabar Politik

[ad_1]

Pemerintah diimbau tak melihat soal peluang Anies atau Emil maju di Pilpres.

SIARKABAR.com, JAKARTA — Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Prof. Dr. Djohermansyah Djohan mengkritisi langkah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi mendagri Nomor 6 tahun 2020. Menurutnya pemerintah tidak perlu sampai mengeluarkan instruksi menteri untuk memberikan peringatan kepada kepala daerah yang dianggap lalai menegakkan protokol kesehatan.

“Saran saya nggak usah pakai inmen (instruksi mendagri), sebaiknya sebetulnya presiden adalah arahannya adalah beri peringatan, dan kalau perlu  tegur,” kata Djohermansyah dalam diskusi daring, Sabtu (21/11).

Ia berpendapat ada persoalan koordinasi dan komunikasi – pemerintah pusat dan daerah. Oleh karena itu, ia mengimbau agar pemerintah pusat menanggalkan ketidakserasian hubungan politik yang ada dengan pemerintah daerah

“Dilupakanlah Anies maju calon presiden 2024 lah, Ridwan Kamil juga begitu, jadi jangan dilihat dari situ. Mari dengan gaya keluwesan kepemimpinan dan komunikasi,” ujarnya.

Selain itu ia juga melihat ada ketidakharmonisan relasi – pusat dan daerah. Oleh karena itu ia sepakat perlu ada perbaikan kebijakan terkait penanganan Covid-19.  “Perbaiki kebijakan-kebijakan terutama tadi soal kerumunan itu tidak clear pengaturannya, Oleh karena itu harus diperjelas sehingga ke depan tidak terulang lagi,” ucapnya.
 
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan Covid-19 kepada seluruh kepala daerah pada Rabu (18/11). Hal ini sebagai respons pemerintah atas peristiwa kerumunan massa yang seolah tidak mampu ditangani kepala daerah.

Tito meminta kepala daerah mematuhi segala peraturan yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19, termasuk aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ia menegaskan, agar kepala daerah konsisten mentaati prokes guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini, karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar dapat dilakukan pemberhentian,” ujar Tito.



[ad_2]

Source

Editor

Kominfo akan tingkatkan literasi digital di daerah 3T – Kabar Tekno

Previous article

Infografik Jelang semifinal ATP Finals, Medvedev vs Nadal – Kabar Olahraga

Next article

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *