Ekonomi

6 Fakta Penipuan Grab Toko yang Rugikan Korban Rp17 M – Kabar Ekonomi

[ad_1]

Jakarta, SIARKABAR.com —

Kasus penipuan melalui penjualan daring atau e-commerce ternyata masih marak. Terbaru, sejumlah konsumen layanan Grab Toko ditipu oleh pemilik lantaran barang yang mereka pesan tak kunjung tiba.

Sejumlah pembeli menyampaikan kronologi penipuan tersebut di media sosial Twitter. Salah satu konsumen Grab Toko yang masuk perangkap penipu itu adalah pemilik akun @ChardKurniawan.

Ia mengunggah bukti transaksi pembelian dua buah handphone melalui Grab Toko pada 29 Desember 2020 dan 3 Januari 2021. Handphone pertama bermerek Samsung Galaxy A51 seharga Rp2.349.000 dan handphone kedua bermerek Apple iPhone 12 Pro Graphite seharga Rp12.024.000. Namun, pesanannya tersebut tak kunjung tiba.







“Uji nyali beli 2 hp di Grab Toko semoga beneran dikirim barangnya,” tulisnya dikutip dari akun Twitternya, Rabu (13/1).

Sayangnya, ponsel yang dibeli tersebut tak kunjung datang. Berikut sejumlah fakta-fakta yang menyangkut penipuan oleh Grab Toko seperti dirangkum CNNIndonesia.com.

Jumlah Korban 980 Orang

Tidak main-main, korban dari penipuan Grab Toko mencapai 980 orang dengan total kerugian total mencapai Rp17 miliar. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Slamet Uliandi mengatakan barang-barang yang ditawarkan melalui Grab Toko ternyata tidak dikirimkan ke pembeli usai transaksi dilakukan.

“Hanya sembilan customer yang menerima barang pesanan tersebut. Dan sembilan barang yang dikirimkan kepada customer itu ternyata dibeli pelaku di ITC oleh pelaku dengan harga normal,” kata Slamet dalam keterangan resmi, Selasa (12/1) kemarin.

Modus Penipuan

Slamet menjelaskan modus kasus dugaan penipuan Grab Toko untuk memikat calon pembeli dalam situsnya. Tersangka menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah.

Dia menuturkan pemilik Grab Toko Yudha Manggala Putra mengelola situs menggunakan hosting dari luar negeri. Slamet menuturkan pengelolaan situs itu dilakukan pihak ketiga.

“Pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri”, katanya.

Dalam mengelola Grab Toko, Yudha menyewa kantor di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Di sana dia memiliki enam karyawan yang bertugas sebagai customer service. Para karyawan itu dipekerjakan untuk menjawab para konsumen yang mengeluh karena barang pesanan tak kunjung datang.

Investasi kepada Mata Uang Kripto

Slamet juga mengatakan Yudha diduga menginvestasikan uang hasil kejahatannya tersebut ke dalam bentuk cryptocurrency alias mata uang kripto. Berdasarkan penuturannya, Yudha mengaku mendapat bantuan dari Bank BCA, Bank BNI, dan Bank BRI.

Oleh karenanya, Yudha yang kini telah ditangkap pihak berwajib dijerat oleh pasal mengenai pencucian uang, yakni Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Rekening Diblokir

Sementara itu, manajemen Bank BCA mengaku telah memblokir rekening toko e-commerce yang diduga melakukan penipuan tersebut. Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn mengungkap rekening atas nama e-commerce tersebut tidak lagi dapat melakukan transaksi.

“Dapat kami sampaikan bahwa BCA telah melakukan penundaan transaksi atas rekening toko e-commerce yang bersangkutan sehingga rekening tersebut untuk sementara tidak dapat melakukan transaksi,” ujar Hera dalam keterangan resminya,.

Dia menegaskan perusahaan telah menjalankan operasional perbankan dengan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Selain itu, BCA mengimbau agar nasabah untuk senantiasa berhati-hati dalam melakukan transaksi finansial dan senantiasa melakukan verifikasi informasi.

Tidak Terafiliasi dengan Grab

Grab Toko sendiri tidak terafiliasi dengan perusahaan layanan on demand, Grab. Pengelola Grab Toko mengklaim selalu menekankan informasi itu apabila ada pihak yang menanyakan.

“Kami tidak ada hubungan apapun dengan @grabid,” tulis pengelola dalam story yang diunggah akun Instagram @grabtokoid.

Pengelola mengaku telah mengecek ke Kementerian Hukum dan HAM bagian Administrasi Hukum Umum (AHU) sebelum menggunakan nama itu. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) juga disebut berbeda.

“Sebelum pembuatan PT, tim pengacara kami sudah mengecek di AHU dan nama Grab Toko bisa digunakan dan KBLI pun berbeda jauh,” imbuh mereka dalam unggahan tersebut.

Pemilik Grab Toko Ditangkap Polisi

Saat ini, pemilik Grab Toko Yudha Manggala Putra telah ditangkap oleh pihak berwajib. Ia diduga melakukan menyebar berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen.

“Telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, tindak pidana transfer dana/pencucian uang,” kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat dikonfirmasi pada Selasa (12/1) kemarin.

Listyo menuturkan bahwa Yudha ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Pattimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/0019/I/2021/Bareskrim tanggal 09 Januari 2021.

Listyo menjelaskan bahwa para tersangka dijerat Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

[Gambas:Video CNN]

(ulf/age)




[ad_2]

Source

Editor

Mesti Beli, Ini Tiga Produk Kecantikan yang Diprediksi Booming Tahun 2021 – Lifestyle

Previous article

Sabalenka raih gelar ketiga beruntun setelah menang di Abu Dhabi – Kabar Olahraga

Next article

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *